Bawaslu Temukan 5.559 Pemilih Potensi Tidak Memenuhi Syarat, Rekomendasikan Saran Perbaikan
COKLIT - Tim Pantarlih menyambangi rumah warga saat proses tahapan coklit dengan rekomendasi sarprer dari Bawaslu.-Syamsul Falaq/ RATEG-
BREBES, DISWAY JOGJA - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Brebes, menemukan sebanyak 5.559 data pemilih potensi yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
Data tersebut, menindaklanjuti hasil evaluasi pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada Serentak 2024. Sehingga, Bawaslu langsung memberikan rekomendasi saran perbaikan untuk segera dilaksanakan.
Komisioner Bawaslu Brebes Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Karnodo menjelaskan, dari total 5.559 pemilih potensi TMS terbagi menjadi 7 jenis.
Yakni, sebanyak 3.663 pemilih dinyatakan sudah meninggal dunia, 305 pemilih ganda, 7 pemilih masih di bawah umur.
BACA JUGA : Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP, Manja Lestari Damanik Bantah Gelembungkan Suara
Kemudian, 1.018 pemilih sudah pindah domisili, 9 pemilih merupakan anggota TNI, 7 pemilih anggota Polri dan 550 pemilih yang bukan penduduk setempat atau alamat tidak sesuai.
"Dari total temuan data coklit pemilih potensi TMS, selalu kami rekomendasikan untuk segera dilakukan saran perbaikan. Termasuk, langsung kepada PPK, PPS, Pantarlih hingga ke KPU secara lisan," ungkapnya kepada Radar Tegal, Kamis (8/8).
Selain memberikan rekomendasi saran perbaikan pemilih potensi TMS, lanjut Karnodo, juga disampaikan terkait sejumlah temuan lain. Seperti, 3.427 pemilih yang dinyatakan sudah 17 tahun tapi belum masuk daftar pemilih karena belum melakukan perekaman data KTP-el.
Kemudian, 292 pemilih yang datang karena pindah domisili, 3 pemilih beralih status dari Polri. Termasuk, 2 pemilih beralih status dari TNI dan 1 pemilih belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah.
"Dalam rekomendasi saran perbaikan data hasil coklit, selalu kami sampaikan langsung ke PPK, PPS, Pantarlih dan Disdukcapil sebagai leading sektor. Bahkan, penyampaiannya secara lisan setelah kegiatan coklit," ujarnya.
BACA JUGA : Suara Hilang Diduga Ada Penggelembungan oleh PPK dan KPU, DPC PKB Brebes Lapor Bawaslu
Karnodo menuturkan, sambil menunggu realisasi rekomendasi saran perbaikan dari KPU dan Disdukcapil terkait data hasil coklit.
Pihaknya mengaku, terus mengimbau kepada masyarakat untuk lebih pro aktif dalam mengawal data hasil coklit. Termasuk, mendatangi Pengawas Kelurahan dan Desa, Panwascam hingga Kantor Bawaslu bagi yang belum dicoklit.
"Kami juga terus membentuk posko kawal hak pilih, agar tetap terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada 2024. Sehingga, hak masyarakat dalam memilih dan menentukan pilihan Pilkada bisa tersalurkan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: