Suara Hilang Diduga Ada Penggelembungan oleh PPK dan KPU, DPC PKB Brebes Lapor Bawaslu

Suara Hilang Diduga Ada Penggelembungan oleh PPK dan KPU, DPC PKB Brebes Lapor Bawaslu

MELAPORKAN – Pengurus DPC PKB Brebes melaporkan dugaan Penggelembungan Suara hingga Pengkondisian PPK ke Bawaslu Brebes. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

BREBES, DISWAYJOGJA – Pengurus DPC PKB Kabupaten Brebes melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK hingga KPU Kabupaten Brebes. Saksi Partai PKB Brebes, Purwono didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Soleh mendatangi Kantor Bawaslu Brebes, Rabu, 6 Maret 2024. Mereka diterima oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Karnodo.

Mereka mendatangi kantor tersebut untuk melaporkan dugaan penggelembungan suara hingga pengkondisian Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara caleg. Mereka mengaku mengantongi bukti-bukti valid terkait kecurangan dalam Pemilu Legislatif 2024.

BACA JUGA:APD Laporkan Dugaan Praktik Penggelembungan Suara Caleg DPR RI di Brebes

Sebelum lapor ke Bawaslu Brebes, Purwono sempat melakukan protes saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten di Hotel Grand Dian Hotel Brebes beberapa hari lalu. Beberapa kali ia menggebrak meja saat rekapitulasi dan memprotes suara PKB banyak yang hilang, khususnya di wilayah Kecamatan Jatibarang.

Protes itu berujung pembongkaran kotak suara dan dilakukan penghitungan ulang di belasan TPS di Desa Kramat. Tak puas dengan alasan KPU Brebes soal selisih suara partainya, ia pun melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu Brebes.

”Kami melaporkan ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam rekapitulasi KPU di Brebes. Kedua terkait dugaan penggelembungan suara di beberapa kecamatan. Ketiga adanya ketidaksesuaian data partai kita PKB dengan rekapitulasi di kabupaten. Dengan tindakan-tindakan itu, partai mengalami kerugian,” kata kuasa Hukum Purwono, Ahmad Soleh, Rabu (6/3).

Ahmad Soleh juga menyinggung selain pelanggaran prosedur, juga telah terjadi pelanggaran dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, di salah satu media telah gamblang bahwa ada dugaan pengkondisian PPK yang diduga menerima uang Rp 30 juta.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Tegal Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Dilakukan Selama 3 Hari

”Itu kan harus diproses, harus diperiksa semuanya. Jelas (PKB suaranya hilang). Tapi dalam hal ini kita tidak mementingkan PKB sebenarnya, karena keseluruhan. Ke semuanya. Jadi menurut saya bukan hanya PKB yang dirugikan tapi semua partai dirugikan. Kalau aduan ini datanya dari PKB,” ungkap dia.

Ahmad Soleh menuturkan, saat ini dirinya melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Brebes dengan bukti petunjuk. Sedangkan untuk bukti lengkapnya akan diserahkan ke Bawaslu pada Kamis (hari ini). Dia berharap Bawaslu Brebes bisa segera bertindak terkait pelanggaran-pelanggaran Pemilu di Kabupaten Brebes.  

”Terkait bukti data, bukti rekaman PPK yang diduga menerima uang, itu kan ada rekamannya. Nanti kita lengkapi besok. Itu bukan hal rahasia, semua juga tahu. Kami pun pegang (bukti rekaman),” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Brebes Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Karnodo mengatakan, pada prinsipnya Bawaslu memerima laporan dugaan-dugaan pelanggaran tersebut. Bawaslu Brebes akan melakukan kajian terkait laporan dari DPC PKB Brebes. Namun ia mengaku bahwa Bawaslu Brebes belum mendengar informasi dugaan PPK menerima uang sogokan.

”Nanti akan kita kaji, ini masuknya pelanggaran apa. Terkait PPK, nanti akan kita kaji apakah ini masuknya pelanggaran kode etik atau pelanggaran lainnya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: