Dugaan Korupsi DD Lebakgowah Diusut, Mantan Kades Diduga Tilep Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Korupsi DD Lebakgowah Diusut, Mantan Kades Diduga Tilep Ratusan Juta Rupiah

SELIDIKI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal bentuk tim selidiki kasus dugaan korupsi DD Lebakgowah.-HERMAS PURWADI/RATEG-

SLAWI, DISWAYJOGJA - Pengusutan dugaan kasus tindak pidanan korupsi oleh mantan kades Lebakgowah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal. Pengusutan tersebut dilakukan setelah Kejari Kabupaten Tegal menerima audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari pihak Inspektorat setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita SH MH, melalui Kasi Intel merangkap humas, Yusuf Luqita Danawiharja SH MH  menyatakan, dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Lebakgowah tersebut berasal dari sisa anggaran DD Tahun 2022 dan 2023. ”Dugaan sementara kerugian negara adalah Rp397 juta,” ujarnya, Senin (29/7).

Untuk mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi itu, pihaknya telah menerjunkan enam orang jaksa. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan aksi korupsi tersebut.

BACA JUGA:Mantap, Dana Desa untuk Kabupaten Brebes Tahun 2024 Ini Naik Jadi Rp 334 Miliar BLT Jalan Terus

”Saksi yang bakal dilakukan pemeriksaan dugaan kasus korupsi itu, yakni Pj Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, hingga pihak Inspektorat,” jelasnya.

Dengan adanya audit LHP yang dirampungkan pihak Inspektorat, yang bersangkutan diharuskan mengembalikan kerugian keuangan negara selama 60 hari sejak dikeluarkannya LHP.’

”Namun hingga jeda batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan  belum melakukan pengembalian kerugian negera. Hal ini kami tindaklanjuti melalui proses penyidikan,” ungkapnya. 

Dugaan sementara, kerugian negara adalah Rp397.199.002 yang berasal dari Sisa Anggaran Tahun 2022 dan 2023. Dimana itu merupakan asal anggaran dari Dana Desa pada tahun tersebut. Sampai saat ini, proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami kasus tersebut.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Tegal Divonis 4 Tahun Penjara

”Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: