Tempat Pengelolaan Pangan di Kabupaten Tegal Masih Banyak Yang Belum Miliki SLHS
PENDAMPINGAN - Tim dari Dinkes, DPMPTSP, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan serta Kemenag Kabupaten Tegal saat melakukan pendampingan.-Yeri Noveli/Radar Slawi-
SLAWI, DISWAYJOGJA - Dari data e-Monev Hygiene Sanitasi Pangan (HSP), jumlah Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) di Kabupaten Tegal yang sudah memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hanya 25,64 persen dari jumlah TPP sebanyak 1.076 obyek.
”Dengan begitu, masih ada sekitar 75 persen yang belum memiliki SLHS,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal dr Ruszaeni.
Dia menyampaikan itu saat Dinkes dan Dinas PMPTSP, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan serta Kemenag Kabupaten Tegal menggelar acara Program Pendampingan Perizinan pada Gerai Pangan di Sentra Pangan Jalan KH Wahid Hasyim.
BACA JUGA:Dinas Permades Kabupaten Tegal Sidak Proyek Ketahanan Pangan Desa Kalisapu
Menurut dia, jika mendasari data tersebut, masih banyak TPP yang belum memiliki perizinan di sektor kesehatan, yaitu labelisasi atau stiker pembinaan. Utamanya gerai pangan, sentra pangan jajanan, kantin dan pedagang keliling.
Guna menyelesaikan masalah tersebut, lanjut Ruszaeni, maka perlu adanya strategi peningkatan higiene sanitasi dan labelisasi atau stiker pembinaan, melalui program pendampingan SLHS. ”Tujuannya untuk meningkatkan kepemilikan perijinan di sektor kesehatan,” ujarnya.
Dirinya tak menampik, dewasa ini di Kabupaten Tegal banyak beragam jenis pangan jajanan. Mulai dari bahan baku, proses pengolahan hingga produk akhir.
Dari jenis tempat penjualanpun cukup bervariasi. Misalnya, ada yang berjualan di rumah, warung pinggir jalan, kantin sekolah, gerobak yang menetap dan berkeliling dengan sepeda atau motor, mobil yang lebih dikenal dengan istilah food truck serta gerai pangan jajanan yang disentrakan yang dikelola oleh institusi dan sebagainya.
Seringkali pangan jajanan mencerminkan budaya lokal atau kekhasan dari suatu daerah. Dari sisi pembuatan pangan jajanan juga cukup bervariasi.
Misalnya, disiapkan oleh rumah tangga untuk dijual sendiri, skala rumah tangga yang memproduksi dalam jumlah besar untuk banyak gerai pangan jajanan atau keliling serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dia mengungkapkan, 1.076 obyek di Kabupaten Tegal yang terdata ini terdiri dari TPP tertentu sebanyak 7 obyek, sentra pangan/kantin 14 obyek, gerai pangan 25 obyek, jasaboga 25 obyek, makanan jajanan 4 obyek, restaurant 72 obyek, rumah makan 79 obyek, depot air minum 466 obyek dan 339 gerai pangan.
”Adapun TPP yang sudah memiliki label atau stiker pembinaan sejumlah 18,87 persen," sambung Ruszaeni.
BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Tekan Peredaran Produk Pangan Berbahaya
Menurut dia, kegiatan pendampingan ini meliputi inspeksi kesehatan lingkungan, pemeriksaan uji kualitas makanan, pelayanan perizinan pembuatan NIB, perijinan sektor kesehatan label atau stiker pembinaan dan sertifikasi halal.
"Dari kegiatan itu, ternyata pelaku usaha sangat antusias untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan legalitas usahanya," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: