Dongkrak Capaian Pajak Daerah Kabupaten Brebes, Pemkab Ancam Sanksi Blokir Reklame

Dongkrak Capaian Pajak Daerah Kabupaten Brebes, Pemkab Ancam Sanksi Blokir Reklame

STIKER - Tim bidang Pajak Daerah dan Retribusi memasang stiker blokir belum bayar pajak di reklame karena menunggak pajak. -Dok.STIKER - Tim bidang Pajak Daerah dan Retribusi memasang stiker blokir belum bayar pajak di reklame karena menunggak pajak. -

BREBES, DISWAYJOGJA - Rendahnya realisasi pajak daerah hingga semester pertama 2024, membuat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes mengambil langkah tegas. Yakni, memasang stiker belum bayar pajak pada semua reklame yang terpasang di tempat umum. Tujuannya, memberikan sanksi tegas sekaligus sindiran bagi semua pengusaha pengemplang pajak.

Kepala Bapenda Brebes melalui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Fetiana Dwiningrum menyampaikan, hasil akumulasi semester 1 (akhir Juni 2024-red), 7 item pajak daerah yang dikelola bidang pajak daerah dan retribusi capaiannya masih kurang dari 50 persen. Yakni, dengan target total mencapai Rp231,5 Miliar baru terealisasi Rp 89.694.047.947 atau hanya 38,74 persen. 

BACA JUGA:Banyak Pengusaha di Brebes Ngemplang Pajak, Realisasi Kurang dari 50 Persen

"Kendala paling besar, masih banyak pengusaha membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, sanksi pemasangan blokir reklame dengan stiker belum bayar pajak terus kami gencarkan," terangnya, Minggu, 14 Juli 2024.

Capaian terendah dari pajak dengan target besar, lanjut Fetiana, yakni Pajak Reklame. Sebab, semester 1 tahun ini baru terealisasi Rp 1.425.594.390 atau 21,93 persen dari target Rp 6,5 Miliar. Kemudian, tunggakan pajak reklame yang mencapai Rp 24,6 juta milik Griya Satriya. Bahkan, surat tagihan tunggakan pajak No.973/007/ III/ 2024 Tanggal 4 April 2024 sudah dilayangkan untuk Tunggakan pajak reklame tahun 2023.

"Sedangkan untuk tahun berjalan (2024-red), belum dihitung tunggakan karena masih tahun berjalan," ujarnya.

Fetiana Dwiningrum menuturkan, realisasi pajak restoran / rumah makan baru Rp 3.868.784.769 atau baru 30,95 persen dari target total Rp 6,25 Miliar. Disusul pajak perhotelan, baru Rp 249.018.727 atau 16,60 persen dari total target Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA:Dua Perangkat Desa Panjunan Pemalang Diduga Tilep Uang Pajak

Kemudian, Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik sebesar Rp 73 miliar dan sudah terealisasi Rp 38,083 Miliar atau 52,17 persen dari target.

Selanjutnya, Pajak MBLB realisasinya Rp 937.506.098 atau baru 13,39 persen dari target Rp 7 miliar. "Selain itu, pajak air tanah targetnya Rp 2 miliar baru tercapai Rp 602.481.757 atau baru 30,12 persen. Selain itu, Jasa kesenian dan hiburan, target totalnya Rp 1,25 miliar baru tercapai Rp 243.586.827 atau 19,49 persen. Terakhir, jasa parkir Rp 750 juta baru tercapai Rp 190.247.515 atau 25,37 persen," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: