Atur COD, Pelaku Curanmor di LPK Desa Dampyak Tegal Diringkus

Atur COD, Pelaku Curanmor di LPK Desa Dampyak Tegal Diringkus

BARANG BUKTI - Kapolsek Kramat menunjukkan barang buktimotor yang sempat digondol pelaku.-Hermas Purwadi/Radar Slawi-

SLAWI, DISWAYJOGJA - Berakhir sudah petualangan pencuri sepada motor yang sempat beraksi di wilayah Damyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal ini. Dimana pelaku sempat membawa kabur sepeda motor yang diparkir di halaman sebuah LPK Desa Damyak.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK, melalui Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiarto SH MH menyatakan, awalnya korban dan temannya mengunjungi LPK di Desa Dampyak dan memarkir motornya di halaman.

”Sepeda motor milik korban yang merupakan mahasiswa tersebut tidak dikunci stang dan memudahkan pelaku untuk menggambilnya,” ujarnya Sabtu, 13 Juli 2024.

BACA JUGA:Pencurian Aset Penerangan Jalan Umum Marak di Kabupaten Tegal

Tindakan pencurian baru diketahui saat teman korban melihat sepeda motor milik rekannya tidak berada di tempatnya semula. ”Mereka berusaha mencari keberadaannya ke Desa Larangan dan Padaharja. Namun tidak menemukan hasil. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kramat,” ujarnya.

Polsek Kramat segera menanggapi laporan dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Mereka juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.

”Kami sempat mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, untuk menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian. Beberapa hari kemudian, kami menemukan postingan foto kendaraan yang mirip di grup jual beli Facebook, diduga milik korban,” ungkapnya.

Dengan informasi tersebut, pihaknya mengatur pertemuan COD dengan pemilik akun. ”Setelah memastikan keaslian sepeda motor, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

BACA JUGA:Kawanan Pencuri Material Pelat Baja di Margasari Tegal Diringkus

Dari kasus pencurian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara. ”Kejadian ini memberikan pelajaran penting untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir. Terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: