Tiga Oknum Polisi Medan Rampas Sepeda Motor Warga, Lemkapi Minta Mereka Dipecat

Tiga Oknum Polisi Medan Rampas Sepeda Motor Warga, Lemkapi Minta Mereka Dipecat

Tampang tiga oknum anggota polisi yang terlibat perampasan sepeda motor milik warga.--

MEDAN, DISWAYJOGJA.ID - Tiga oknum anggota polisi yang terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga terancam dipecat.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa menyatakan, pihaknya akan menindak tegas sesuai perbuatan yang dilakukan ketiga oknum tersebut sampai dengan pemecatan atau PTDH.

“Saya janjikan akan kami tindak tegas," ujar Valentino Alfa, di Medan Sumatera Utara, Senin 10 Oktober 2022. 

Ketiga oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H yang semuanya merupakan anggota Polrestabes Medan.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 dan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dan pelanggaran kode etik profesi.

"Selanjutnya akan dilakukan sidang PTDH merujuk pada aturan Kode Etik Profesi Polri," tambah Valentino Alfa.

Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan tersebut.

"Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap tiga oknum anggota polisi dan satu orang warga sipil, karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih buron.

Lemkapi Minta Oknum Polisi Dipecat

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta tiga oknum polisi di Medan, Sumatera Utara, yang merampok sepeda motor dipecat.

Direktur Eksekutif Dr Edi Hasibuan Lemkapi mengatakan, aksi tiga oknum polisi tersebut telah membuat malu institusi Polri.

"Aksi perampokan sepeda motor milik warga yang didalangi tiga oknum polisi di Medan memalukan institusi Polri," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Dia meminta Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk bersikap tegas dengan memecatnya sebagai anggota Polri.

Jika terbukti, mereka tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

"Kita minta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merekomendasikan mereka dipecat," katanya.

Dia mengatakan, perilaku tiga oknum anggota Polri ini telah menurunkan harkat dan martabat Polri serta merusak citra Kepolisian di tengah masyarakat.

"Mereka bukan saja melanggar etik tapi perbuatan mereka juga sudah mengarah pada pelanggaran pidana," katanya.

Menurut dosen hukum Kepolisian di Universitas Bhayangkara Jakarta ini, sebagai anggota Polri seharusnya mereka menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat dan tidak berperilaku melanggar hukum.

Edi mengharapkan perilaku oknum polisi tersebut menjadi pembelajaran dan introspeksi untuk seluruh jajaran Polri.

"Setiap oknum yang melanggar hukum pasti akan ditindak Kapolri. Kita yakin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak akan pernah ragu mengambil tindakan tegas," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id