Keuntungan Produk KPR Bank Panin 2024 Beserta Bunga Pinjaman

Keuntungan Produk KPR Bank Panin 2024 Beserta Bunga Pinjaman

Keuntungan Produk KPR Bank Panin 2024 Beserta Bunga Pinjaman--

Persyaratan umum KPR Bank Panin 2024

Merupakan warna Negara Indonesia asli yang tinggal di Indonesia dengan usia minimal 21 tahun. Bisa pengajuan untuk berbagai profesi, seperti karyawan, wiraswasta, sampai professional.

Maksimal masa angsuran untuk karyawan atau pegawai pada usia 55 tahun. sedangkan, bagi wiraswasta dan professional, maksimal usia maksimal angsuran waktu 60 tahun.

BACA JUGA : Informasi Lengkap Keuntungan Dan Biaya KPR BCA 2024

Berkas yang perlu dilengkapi karyawan atau pegawai

Melampirkan fotokopi KTP elektronik pribadi danjuga pasangan. Dilengkapi dengan fotokopi kartu keluarga. Dan juga bukti akta nikah, cerai, atau akta kematian.

Menyerahkan juga fotokopi NPWP dengan fotokopi SPT/PPh21. Jika ada perjanjian pisah harta dengan pasangan, maka wajib menyertakan. Melampirkan bukti rekening bank pada 3 bulan terakhir. 

Ditambah dengan surat keterangan kerja asli dari perusahaan. Dilanjut dengan fotokopi dokumen jaminan seperti AJB, IMB, sampai PBB khusus rumah second.

Berkas yang perlu dilengkapi wiraswasta

Wajib melampirkan KTP elektronik pribadi dan pasangan. Ditambah dengan fotokopi kartu keluarga, serta akta nikah, cerai atau bukti kematian. 

Harus ada fotokopi NPWP, fotokopi SPT/PPh 21. Dan kalau ada perjanjian pisah harta, wajib melampirkan bukti dengan fotokopi. Lanjut dengan fotokopi SIUP.

Selain surat izin perusahaan, wajib melampirkan fotokopi tanda daftar perusahaan. Dilengkapi dengan fotokopi akta pendirian perusahaan sampai perubahan yang ada.

BACA JUGA : Akad KPR BSI Griya 2024 Pilihan Tepat Kredit Tanpa Riba

Menyertakan rekening tabungan selama 3 bulan terakhir dengan laporan keuangan perusahaan Selama 2 tahun. Khusus rumah second wajib melampirkan fotokopi dokumen jaminan seperti AJB, IMB, sampai PBB.

Berkas yang perlu dilengkapi profesional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: