Rambu-rambu Netralitas ASN, Ini Penjelasan Ketua Desk Pilkada Kota Tegal

Rambu-rambu Netralitas ASN, Ini Penjelasan Ketua Desk Pilkada Kota Tegal

SOSIALIASI – Ketua Desk Pilkada Kota Tegal yang juga Sekretaris Daerah Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono MM menyampaikan materi dalam acara Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2024, Ra-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJADesk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tegal mengadakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2024.

Ketua Desk Pilkada Kota Tegal yang juga Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono dalam materinya memaparkan Asas Netralitas dalam Penjelasan Pasal 2 Huruf F Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang berbunyi setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Lebih lanjut dipaparkan Agus, ASN memiliki fungsi pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. ASN mempunyai kewenangan untuk mengelola keuangan dan aset negara, menggunakan fasilitas negara, serta membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.

BACA JUGA:Desk Pilkada Kota Tegal Sosialisasikan Penguatan Netralitas ASN

“Netralitas ASN bertujuan agar dalam menjalankan kewenangan tidak disalahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu,” ujar Agus.

Agus selanjutnya menjelaskan Rambu-rambu Netralitas ASN. Bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis. ASN yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri ASN yang bersangkutan.

“ASN yang melanggar larangan menjadi anggota dan atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN,” imbuh Agus.

Agus mengingatkan ASN dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi dengan memposting, membagikan, dan mengomentari di media sosial. Kemudian, dilarang menghadiri deklrasi calon, dilarang ikut serta sebagai panitia atau pelaksana, dilarang ikut kampanye dengan atribut ASN, dilarang ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Kemudian dilarang menghadiri acara partai politik, dilarang menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke pasangan calon, dilarang mendukung kegiatan yang mengarah pada keberpihakan dengan melakukan ajakan, imbauan, serta seruan. Lalu dilarang memberikan dukungan ke calon independent Kepala Daerah dengan memberikan Kartu Tanda Penduduk.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga telah mengeluarkan Surat Edaran Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik.

ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan Sanksi Moral sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004. Sementara sesuai Pasal 1 Ayat (7), Pasal 8 Ayat (3) dan (4) PP 94/2021, Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan pejabat yang berwenang menghukum kepada ASN karena melanggar Peraturan Disiplin ASN.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid mengungkapkan pentingnya regulasi netralitas ASN. “Karena fungsi dan wewenangnya yang sangat stategis, maka pengaturan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan amat penting, agar dalam menjalankan wewenangnya, ASN tidak terjerat kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu,” terang Fauzan.

Fauzan selanjutnya menjelaskan, Jenis Pelanggaran Kode Etik Netralitas ASN sesuai Keputusan Bersama 5 K/L yang ditandatandatangani 22 September 2022 meliputi memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan Pemilihan, sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon.

Kemudian, menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan Tindakan atau dukungan secara aktif, membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam group atau akun pemenangan bakal calon. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

BACA JUGA:Liburan Sekolah, Masjid Al Ikhlas Mejasem Timur Gelar Belajar Gratis

Selain itu, ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi atau pengenalan bakal calon serta mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon.

Dalam menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu menjadi pintu masuk penanganan pelanggaran ASN, baik berasal dari temuan atau laporan. Bawaslu melakukan pengkajian atas dugaan pelanggaran, salah satunya dengan cara mengundang para pihak untuk diklarifikasi. Bawaslu lalu akan meneruskan hasil pengkajian kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: