Desk Pilkada Kota Tegal Sosialisasikan Penguatan Netralitas ASN
SOSIALIASI – Ketua Desk Pilkada Kota Tegal yang juga Sekretaris Daerah Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono MM menyampaikan materi dalam acara Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2024, Ra-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -
TEGAL,DISWAYJOGJA - Desk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tegal mengadakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tegal di Gedung Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Jalan Ki Gede Sebayu, Rabu, 3 Juli 2024.
Sosialisasi Penguatan Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2024 dibuka Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri ATD MT, dengan menghadirkan narasumber Ketua Desk Pilkada Kota Tegal yang juga Sekretaris Daerah Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono MM, Kepala BKPSDM Kota Tegal Slamet Wahyono SSTP MSi, serta Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid ST.
BACA JUGA:Hasil Survei Pilkada Kabupaten Tegal, Belum Ada Tokoh Yang Kompetitif Menandingi Umi Azizah
Dalam Laporan Penyelenggara yang dibacakan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tegal Suharto disampaikan, peserta Sosialisasi Penguatan Netralitas ASN Tahun 2024 berjumlah 200 orang. Yakni terdiri dari kepala Organisasi Perangkat Daerah beserta pejabat atau staf ASN yang bertugas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
”Maksud diadakan kegiatan ini memberikan pemahaman sekaligus pengamalan akan pentingnya Asas Netralitas ASN untuk mewujudkan tiga fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa,” kata Suharto.
Adapun tujuan diselenggarakannya Sosialisasi Penguatan Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2024 yakni untuk meningkatkan pemahaman dan penghayatan kepada ASN Pemerintah Kota Tegal terhadap Asas Netralitas ASN pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024.
Kemudian menekan angka pelanggaran netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas yang tidak membeda-bedakan kelompok-kelompok tertentu, serta menguatkan kembali komitmen untuk menjunjung tinggi netralitas ASN yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri dalam sambutannya mengatakan, pada berbagai kesempatan, baik saat apel, upacara, berbagai acara, bahkan di setiap Instansi Pemerintah Kota Tegal, sebagai ASN telah berirkar untuk selalu menjaga netralitas. Tentunya hal ini menjadi mutlak, karena sebagaimana diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
Bahwa ASN diminta mampu menjaga netralitas dan tidak memihak (imparsial) kepada salah satu pasangan calon dan dapat melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik secara optimal. Karena itu, kegiatan ini digelar dalam upaya menguatkan kembali komitmen, pemahaman, dan pengamalan akan pentingnya Asas Netralitas ASN.
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan tiga fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
“Karena kita semua tentunya berharap ASN tidak melakukan intervensi yang dapat mencederai pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada ke depannya,” kata Dadang.
Semua harus menyadari bahwa ASN adalah abdi negara yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mewujudkan pelayan publik yang profesional, berkualitas serta secara netral tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun. Karena itulah netralitas ASN di masa-masa Pilkada saat ini sangat dibutuhkan.
BACA JUGA:Kawal Pemilu 2024, Posko Netralitas TNI-Polri Dirikan di Trasa Kabupaten Tegal
Netralitas ini penting dalam rangka menjaga ketertiban dalam seluruh proses baik menjelang, saat maupun setelah pelaksanaan Pilkada Kota Tegal Tahun 2024. ASN yang netral dan tidak ikut serta secara aktif menunjukan dukungan kepada salah satu partai atau calon pimpinan akan dapat berkontribusi menjaga terlaksananya roda pemerintahan yang damai, tertib, dan adil.
Karean itu, upaya preventif dalam menjaga netralitas ASN perlu dilakukan berulang-ulang. “ASN harus sadar dan paham bagaimana menjaga sikap dan perilaku yang baik dan benar dalam Pilkada ini,” ucap Dadang.
Pj Wali Kota berpesan jangan sampai ASN turut andil dalam kampanye aktif, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Hindarilah sikap fanatisme, kesampingkan nilai kekerabatan, maupun berbagai potensi gangguan pelanggaran netralitas. Pilkada tidak berlangsung setiap tahunnya, sehingga jangan dirusak dengan rasa egois semata.
Besar harapan agar para peserta Sosialisasi Penguatan Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2024 dapat menghayati materi-materi sosialisasi ini sebaik-baiknya. Sehingga dapat mengimplementasikan setiap materi yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Kota Tegal 2024 yang bersih, demokratis, dengan menekan angka pelanggaran netralitas ASN.
“Saya ingatkan ASN tetap memiliki hak politik. Namun bentuk ekspresinya tidak dilakukan di muka publik. Gunakanlah hak politik ASN secara bijaksana saat di bilik suara,” tegas Dadang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: