Promosikan Judi Online, Enam Influencer di Jogjakarta Terancam Penjara 9 Tahun

Promosikan Judi Online, Enam Influencer di Jogjakarta Terancam Penjara 9 Tahun

Kabid Humas Mapolda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto (kanan) bersama Direskrimsus Mapolda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menunjukan barang bukti saat rilis kasus judi online di Mapolda DIY.-DOK. POLD DIY-

DISWAYJOGJA – Enam influencer yang diduga mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun media sosial yang dimiliki ditangkap Polda DIY. Para influencer tersebut menerima imbalan Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta dari pemilik situs judol. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara 9 tahun.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut berperan mempromosikan link judi online. Dimana influencer tersebut membantu dalam mengoperasionalkan pemain judol.

BACA JUGA:Kapolda DIY Pimpin Upacara Hardiknas, Merdeka Belajar Wajah Baru Pendidikan Indonesia

Dia menjelaskan, para pelaku memanfaatkan akun media sosial mereka yang memiliki banyak pengikut. Kemudian mereka mendapatkan imbalan dari pekerjaan tersebut. ”Mereka memiliki followers cukup banyak, kemudian memasarkannya. Ketika mereka mencari para pemain, mereka akan memperoleh imbalan melalui akun juga,” jelas Idham dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa, 2 Juli 2024 lalu.

Dari pengakuan para tersangka, mereka telah melaksanakan perannya selama dua bulan. Setiap pelaku mendapat imbalan yang berbeda. Dari mulai Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta per bulan dari bandar judi online. Imbalannya diberikan melalui transfer.

Keenam tersangka tersebut berinisial GB, 23, laki-laki, warga Piyungan, Bantul. Kedua AS, 22, perempuan, warga Ngaglik, Sleman. Ketiga, MI, 23, perempuan, warga Pakualaman, Jogja. Keempat, LA, 23, perempuan, warga Jetis, Jogja. Kelima MK, 22, perempuan, warga Wonogiri, Jawa Tengah. Keenam KS, 49, laki-laki warga Gondokusuman, Jogja.

BACA JUGA:Gubernur DIY Sri Sultan Prihatin Marak Judi Online, Masyarakat Diimbau Tidak Perlu Mencoba

Akibat perbuatannya, keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka diancam hukuman 9 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: