Gubernur DIY Minta Ada Perubahan Perdais Nomor I Tahun 2013

Gubernur DIY Minta Ada Perubahan Perdais Nomor I Tahun 2013

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD DIY.-DOK.-

DISWAYJOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap ada perubahan terhadap Perdais Nomor I Tahun 2013. Hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan kewajiban konstitusional dan memberikan kepastian hukum.

”Perubahan terhadap Perdais Nomor I Tahun 2013 tidak perlu menunggu perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, dikarenakan Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 lebih pada lingkup Hukum Tata Negara yang  bersifat statis sedangkan perubahan Perdais berada dalam ruang lingkup hukum administrasi negara yang bersifat dinamis,” ungkap Sri Sultan usai Rapat Paripurna DPRD DIY, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Sri Paduka Beri Apresiasi, DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda/Propemperdais 2024

Menurut Sri Sultan, tantangan terbesar yang perlu dihadapi dan diselesaikan terkait pelaksanaan urusan keistimewaan yakni memastikan bahwa keistimewaan dapat mencapai tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, khususnya tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.

Dia mengatakan, untuk mencapai tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada tataran legal formal Pemda DIY telah mengundangkan seluruh Perdais yang merupakan amanat UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY.

Sri Sultan menjelaskan, Pemda DIY menerbitkan beberapa Peraturan Gubernur. Harapannya memiliki daya ungkit yang besar di masyarakat. Antara lain, Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan, Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kalurahan, dan Peraturan Gubernur Nomor 13 TAhun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan.

“Pemda DIY telah menetapkan 15 kapanewon sebagai lokus prioritas penanganan kemiskinan agar lebih fokus dan tepat sasaran,” tutur Sri Sultan.

Kemiskinan masih menjadi isu strategis dalam penyusunan RPJPD DIY 2025-2045. Dimana saat ini, penyelarasan indikator dan target capaian pembangunan RPJPD DIY 2025-2045 dengan RPJPN 2025-2045 masih berproses.

BACA JUGA:Penerapan Perda Nomor 6 Berdampak, Sampah Rumah Tangga Penuhi Sejumlah Pasar di Kulon Progo

Sri Sultan menjelaskan, evaluasi berkala akan selalu terus dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan terhadap lokus prioritas tersebut. Targetnya angka kemiskinan 0 persen pada 2045. Karena itu, Pemda DIY akan melakukan penajaman terhadap program-program sesuai dengan arah kebijakan transformasi sosial dan transformasi ekonomi sehingga diharapkan progress penanganan kemiskinan akan lebih terarah, sistematis dan elaboratif. 

“Beberapa strategi penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui empat program yaitu, program perlindungan sosial, program rehabilitasi, sosial, program pemberdayaan masyarakat, dan program peningkatan akses terhadap sumber daya,” jelas Sri Sultan. (*)

 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: