Sri Paduka Beri Apresiasi, DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda/Propemperdais 2024

Sri Paduka Beri Apresiasi, DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda/Propemperdais 2024

DPRD DIY menyetui dan menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PropemPerda)Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) 2024.-DOK.-

DISWAYJOGJA – DPRD DIY menyetui dan menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PropemPerda)/Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) 2024. Penetapan dan persetujuan tersebut tertuang dalam Bahan Acara Nomor 10 tahun 2024 yang dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD DIY Selasa, 26 Maret, di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta.

Dalam kesempatan itu, Wagub DIY KGPAA Paku Alam X mengapresiasi kinerja DPRD DIY yang telah menyetujui dan penetapan Perda dan Perdais DIY 2024 tersebut. Dimana sebelumnya, atas persetujuan ini, DIY memberikan usulan 3 Raperda DIY untuk dimasukkan dalam Prompemperda DIY 2024. 

BACA JUGA:Gubernur dan Wagub DIY Simak Rekomendasi Hasil Pengawasan Perda Taman Hutan Raya Bunder

Perubahan atas keputusan DPRD DIY tertuang dalam Nomor 94/K/DPRD/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Propemperda Dan/Atau Perdais DIY Tahun 2024.

Dia mejelaskan, ketiga Raperda yang diusulkan oleh Pemda DIY yakni, pertama Raperdais tentang Perubahan Atas Perda DIY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Kedua, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DIY Tahun 2025-2045. Ketiga, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida.

BACA JUGA:Raperda Hari Jadi DIY Ditetapkan, Wakil Gubernur : Momen Persetujuan Jadi Tonggak Bersejarah

“Keseluruhan judul-judul Raperda dan/atau Raperdais di dalam perubahan Propemperda Tahun 2024 ini akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Selain itu, menjadi payung hukum dalam menjalankan kebijakan, program, dan kegiatan yang manfaatnya akan secara langsung dirasakan oleh seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelas Sri Paduka.

Dengan diakomodirnya usulan ketiga Raperda tersebut, Pemda mengapresiasi DPRD DIY atas kinerjanya. Selain itu, dengan ditetapkannya perubahan Propemperda 2024, maka ini akan menjadi target dalam melahirkan kebijakan hukum yang berbentuk Perda dan/Perdais yang harus diselesaikan di tahun 2024. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: