2 Jenis KUR Bunga Terjangkau dari Bank DKI, Solusi Permodalan Bagi Pelaku UMKM, Cek Info Lengkapnya Disini

2 Jenis KUR Bunga Terjangkau dari Bank DKI, Solusi Permodalan Bagi Pelaku UMKM, Cek Info Lengkapnya Disini

2 Jenis KUR Bunga Terjangkau Dari Bank DKI--

DISWAY JOGJA - Bank DKI merupakan salah satu bank yang berada di daerah provinsi DKI Jakarta. Walaupun Bank DKI tergolong bank pemerintah provinsi, bank ini memiliki program KUR bunga terjangkau.

Program KUR bunga terjangkau dari Bank DKI ditujukan pada pelaku UMKM. Hal ini menjadikan bukti bahwa pemerintah sangat memperhatikan akan pelaku UMKM.

Terlebih KUR bunga terjangkau dari Bank DKI sangat membantu pelaku UMKM didalam melakukan pengembangan bisnis. UMKM sendiri di Indonesia sangatlah penting terlebih pada sektor perekonomian.

KUR bunga terjangkau dari Bank DKI menjadi solusi keuangan untuk permodalan UMKM. Terlebih dalam menghadapi perkembangan zaman pada era sekarang, UMKM harus mampu bersaing.

BACA JUGA : Panggilan Modal Untuk UMKM: KUR Bunga Terjangkau BRI Limit Rp50 Juta, Cek Syarat dan Caranya Disini

Hal ini menjadikan KUR dari Bank DKI solusi terbaik untuk pelaku UMKM. Terkhusus KUR Bank DKI bunga yang ditawarkan sangat kecil dan angsurannya rendah. 

Berikut KUR Bank DKI yang Memiliki Bunga Terjangkau dan Angsuran Ringan:

KUR bunga terjangkau dari Bank DKI memiliki 2 jenis pinjaman Kredit Usaha Rakyat. Jenis dari KUR Bank DKI ini membedakan akan nominal yang dapat diterima nasabah.

Berikut jenis dari KUR Bank DKI yang ada:

1. Jenis KUR Monas Pemula

Jenis KUR bunga terjangkau dari Bank DKI yang pertama adalah Monas Pemula. Jenis Kredit Usaha Rakyat atau KUR ini merupakan jenis pinjaman yang paling dasar.

Pinjaman KUR monas pemula ditujukan untuk calon peminjam yang belum mempunyai usaha. Namun peminjam sudah mengikuti enam pelatihan pada program Jakpreneur.

BACA JUGA : Dijamin Cairnya, Berikut Syarat dan Cara Pengajuan KUR Bunga Terjangkau Bank Jateng, Cek Disini 

KUR Monas Pemula memiliki limit pinjaman yang tidak begitu besar. Yaitu hanya sebesar Rp. 1 Juta sampai dengan Rp. 10 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: