Ajukan KUR Bunga Terjangkau BCA: Dapatkan Limit Pinjaman Rp. 150 Juta, Yuk Simak Caranya

Ajukan KUR Bunga Terjangkau BCA: Dapatkan Limit Pinjaman Rp. 150 Juta, Yuk Simak Caranya

KUR Bunga Terjangkau BCA dengan Pinjaman Rp.150 Juta--

DISWAY JOGJA - KUR bunga terjangkau BCA menjadi salah satu solusi dalam permodalan UMKM. Sebagai salah satu bank yang memiliki KUR, BCA menjadi solusi bagi pelaku UMKM untuk pinjaman modalnya.

BCA sendiri dalam mengeluarkan KUR bunga terjangkau BCA selalu mengedepankan manfaat bagi nasabahnya. Hal ini sesuai dengan salah satu angsuran serta bunga yang tidak besar.

Adanya KUR bunga terjangkau BCA, pelaku UMKM sangat terbantu dalam modalnya. Salah satu limit yang bisa didapatkan pada KUR BCA adalah 150 Juta.

Plafon KUR bunga terjangkau BCA dengan nominal 150 Juta mudah didapatkan nasabah. Terkhusus ketika syarat akan pengajuannya yang simpel dan mudah.

BACA JUGA : Butuh Modal Usaha, Simak Ulasan KUR Bunga Terjangkau BCA, Dapatkan Limit Pinjaman Hingga Rp500 Juta

Berikut KUR Bank BCA Plafon Limit Pinjaman Rp. 150 Juta:

Bank BCA selalu mengedepankan KUR bunga terjangkau BCA yang selalu membuat pelaku UMKM terbantu. Terlebih akan bunga yang kecil dan angsuran yang ringan menjadi cirinya.

Syarat Pengajuan KUR BCA

Syarat pengajuan KUR dengan bunga termurah BCA sangatlah terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Terkhusus di syaratkan bagi yang berusia 21 tahun ke atas atau yang telah menikah.

Hal ini dibuktikan dengan KTP elektronik sebagai bukti identitas. Pengajuan pinjaman KUR BCA sendiri dapat dilakukan individu maupun melalui kelompok usaha.

Namun dengan kelompok usaha yang telah berjalan minimal selama 6 bulan. Bagi nasabah yang ingin melakukan pinjaman KUR BCA dipastikan tidak memiliki kredit aktif di bank lainnya.

BACA JUGA : Butuh Modal Usaha, KUR Bunga Terjangkau Bank BNI Solusinya, Pinjaman Hingga 500 Juta Tenor 5 Tahun

Atau dapat dikatakan tidak sedang melakukan pinjaman produktif dari lembaga keuangan lainnya. Dalam pengajuan pinjaman KUR BC, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut adalah KTP suami istri, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Surat Keterangan Usaha/NIB, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun persyaratan untuk badan usaha, ada beberapa dokumen yang perlu disertakan. Dokumen tersebut antara lain Akte Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP Badan Usaha, KTP dan NPWP Pengurus serta Pemegang Saham, Surat Keterangan Usaha/NIB/TDP, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: