KPU Kabupaten Tegal Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD, PKB Tertinggi dan PAN Terendah
RAPAT PLENO – Lima Komisioner KPU Kabupaten Tegal didamlingi Sekretaris KPU Kabupaten Tegal usai rapat pleno, di Syailendra Convention Hall Grand Dian Hotel Slawi, Kamis, 2 Mei malam.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI -
SLAWI, DISWAYJOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024, di Syailendra Convention Hall Grand Dian Hotel Slawi, Kamis, 2 Mei malam.
Rapat pleno dihadiri Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud dan unsur Forkopimda serta seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Tegal Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Dilakukan Selama 3 Hari
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto mengatakan, ada 50 calon anggota DPRD Kabupaten Tegal yang terpilih pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu.
Dari 50 anggota terpilih itu, PKB memproleh kursi tertinggi. Sementara PAN memproleh kursi terendah. Yakni, PKB 17 kursi, Gerindra 8 kursi, PDI Perjuangan 10 kursi, Golkar 7 kursi, PKS 4 kursi, PPP 3 kursi, dan PAN 1 kursi.
Menurut Adi, mereka terancam tidak dilantik jika tidak melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan harus dilakukan paling lambat H-21 (21 hari sebelum pelantikan).
”Jika tidak melaporkan, kami akan meniadakan nama tersebut untuk usulan pelantikan. Sehingga nama itu tidak bisa dilantik,” kata Adi, Divisi Teknis Penyelenggara KPU.
Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi membenarkan hal itu. Diharapkan, partai politik mengingatkan kepada caleg terpilih untuk menyiapkan LHKPN. ”Ini sebagai dasar dilantiknya calon terpilih," ucapnya.
BACA JUGA:KPU RI Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kompleks Candi Prambanan
Sementara saat ditanya apakah ada caleg terpilih yang dianulir gegara sistem komandante di PDI Perjuangan, Himawan menegaskan, tidak ada yang dianulir.
Menurut dia, 50 caleg terpilih itu sudah ditetapkan oleh KPU sesuai hasil penghitungan suara di TPS hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten. ”Tidak ada yang dianulir. Dan tidak ada gugatan ke MK,” cetusnya.
Dia menyatakan, jika ada masalah lain di luar keputusan KPU, maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik. ”Yang jelas, KPU mendasari rapat pleno. Dan untuk pelantikannya, kita masih menunggu intruksi dari KPU RI,” tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: