Jelang Idul Fitri, Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal 4 Hari Awasi Kemetrologian

Jelang Idul Fitri, Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal 4 Hari Awasi Kemetrologian

PENGAWASAN – Kepala Dinkop UKM Perdagangan Rudy Herstyawan bersama Tim Pengawas Kemetrologian UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan kemetrologian di SPBU Jalan KS Tubun, Selasa, 26 Maret 2024. -K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Menjelang perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1445 Hijriah, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal melaksanakan kegiatan pengawasan kemetrologian. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, pengawasan kemetrologian dilakukan selama empat hari, sejak Senin-Kamis, 25-28 Maret 2024.

Objek pengawasan kemetrologian yakni, SPBU di Jalan Gatot Subroto, Jalan KS Tubun, Jalan Brigjend Katamso, dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Kemudian pasar modern, meliputi Rita Supermall, Transmart, Toserba Yogya, dan Superindo Debe Mall. Pengawasan kemetrologian dilakukan oleh Tim Pengawasan Kemetrologian UPTD Metrologi Legal.

BACA JUGA:Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriyah, Stok Elpiji di Tegal Raya Ditambah 4,3 Persen

Selain memang sudah menjadi program rutin tahunan, kegiatan ini juga dilaksanakan sesuai imbauan dari Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan agar pelaksanaanya serentak secara nasional,” kata Kepala Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal Rudy Herstyawan, didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal Charis saat memantau langsung kegiatan.

Rudy menjelaskan, tujuan pengawasan kemetrologian yang dilakukan Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal melalui UPTD Metrologi Legal adalah untuk memastikan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan telah di tera ulang. Selain itu juga untuk memastikan hasil penakaran atau penimbangan masih sesuai, tidak ada penyimpangan.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawasan Kemetrologian, seluruh alat UTTP baik di SPBU maupun pasar modern telah ditera ulang sesuai ketentuan. Tidak ditemukan indikasi penyimpangan atau tindakan pelanggaran,” ungkap Kepala UPTD Metrologi Legal Charis membeberkan hasil pengawasan yang dilakukan timnya.

Selain alat UTTP, Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal melalui UPTD Metrologi Legal juga melakukan pengawasan kemetrologian untuk Barang Dalam Keadaan Terbungkus dan penggunaan Satuan Ukuran. Dinkop UKM Perdagangan melalui UPTD Metrologi Legal mengapresiasi para pengguna pemilik alat UTTP, baik di SPBU maupun pasar modern karena telah melaksanakan kewajibannya. “Yaitu tera ulang alat UTTP secara berkala,” ujar Charis.

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Wabup Sleman Sidak ke SPPBE dan SPBU

UPTD Metrologi Legal merupakan unit pelayanan teknis pada Dinkop UKM  Perdagangan Kota Tegal yang melaksanakan tugas pelayanan kemetrologian. Sebelumnya, kantor yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono Nomor 23 ini di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan nama Balai Metrologi Wilayah Tegal.

Namun, terhitung sejak 26 September 2016 diserahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kota Tegal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kewenangan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan kemetrologian telah dialihkan dari pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, semua alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan harus ditera dan tera ulang. Bagi pemilik atau pemakai alat ukur, takar dan timbang yang belum menera alatnya, agar segera menerakan di UPTD Metrologi Legal.

UPTD Metrologi Legal menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana teknis operasional bidang metrologi, pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang metrologi legal, pemantauan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang metrologi legal, pengelolaan ketatatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Peneraan bisa dilakukan Senin sampai Jumat mulai jam 08.00 sampai jam 16.00 atau bisa datang di pasar-pasar ketika sedang dilaksanakan sidang tera ulang. Bagi pemilik atau pemakai alat ukur, takar dan timbang yang kedapatan tidak menera alatnya bisa dipidana penjara enam bulan sampai dengan satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

BACA JUGA:Operasi Pasar Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal Diserbu Warga

Kenapa sih harus ditera dan tera ulang? Akurasi alat ukur, takar dan timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan diperlukan agar masing-masing pihak memperoleh perlindungan yang setara. Pedagang dilindungi dari kerugian karena memberikan barang yang melebihi jumlah yang disepakati, sedangkan konsumen dilindungi dari kerugian karena menerima jumlah barang yang lebih rendah dari yang diminta atau dibayarkannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: