Pansus Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2010 Berikan Beberapa Poin Rekomendasi

Pansus Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2010 Berikan Beberapa Poin Rekomendasi

Juru Bicara Pansus Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2010 Christina Ari Retnaningsih menyampaikan hasil rekomedasi-DOK.-

DISWAYJOGJA –Pantia Khusus (Pansus) terkait Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kelebihan MUatan Angkutan Barat memberikan beberapa poin rekomendasi. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Selasa, 19 Maret 2024.

Hadir dalam kesempatan itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, dan Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono.

BACA JUGA:Wakil Gubernur DIY Ikuti Rakornas OIKN, IKN Konsep Masa Depan Indonesia

Sementara itu, Juru Bicara Pansus Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2010 Christina Ari Retnaningsih menyampaikan, berkaitan kewenangan, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya, pemerintah provinsi tidak lagi memiliki tugas berkaitan kelebihan muatan angkutan barang pada unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor. Namun masih memiliki kewenangan pengawasan kelebihan muatan angkutan barang di jalan provinsi.

BACA JUGA:Tahun Ini DIY Akan Jadi Tuan Rumah ACT Alliance General Assembly, Dihadiri 127 Negara

“Berkaitan sanksi, perlu pengkajian mengenai kewenangan pemerintah daerah provinsi berkaitan penerimaan denda terhadap pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang. Berkaitan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait perlu sinkronisasi salah satunya dengan Perda tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan provinsi,” jelas Christina.

Selain itu, Christina menyampaikan, diperlukan penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten atau kota untuk mengoptimalkan penegakan pelanggaran terhadap muatan angkutan barang termasuk yang muatannya berupa tambang. 

Selain itu, diperlukan komitmen untuk secara serius melaksanakan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih dan atau Pelanggaran Ukuran Lebih yakni agar Dinas Perhubungan provinsi tidak meluluskan pengujian mobil barang yang melakukan pelanggaran ukuran lebih.

BACA JUGA:Ramadan, Baznas DIY Salurkan Bantuan ke Pekerja di Lingkungan Pemda

“Dengan disetujuinya rekomendasi perihal hasil pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang ini diharapkan mampu mewujudkan akselerasi perbaikan penyelenggaraan penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan provinsi. Selain itu, mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Christina.

Usai pelaporan rekomendasi tersebut, Sri Sultan dan Sri Paduka pun turut menyaksikan persetujuan dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD (Rakepwan) yang ditandatangani oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi SPd. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: