Apakah Boleh Mencicipi Makanan Saat Berpuasa? Bagaimana Hukumnya? Langsung Cek di Sini Ya!

Apakah Boleh Mencicipi Makanan Saat Berpuasa? Bagaimana Hukumnya? Langsung Cek di Sini Ya!

Hukum mencicipi makanan saat berpuasa--pexels.com

DISWAY JOGJA-Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang sudah baligh dan berakal sehat. Selama berpuasa, kita diharuskan untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, terkadang muncul pertanyaan apakah mencicipi makanan atau minuman diperbolehkan saat berpuasa atau tidak.

Masalah ini menjadi perdebatan di kalangan ulama dan terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum mencicipi makanan atau minuman saat berpuasa. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi pandangan para ulama dan dalil-dalil yang digunakan untuk menentukan hukum mencicipi makanan atau minuman saat berpuasa.

1. Pendapat Ulama tentang Mencicipi Makanan atau Minuman Saat Berpuasa

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum mencicipi makanan atau minuman saat berpuasa. Berikut adalah beberapa pendapat yang ada:

a. Tidak Diperbolehkan Sama Sekali

Sebagian ulama berpendapat bahwa mencicipi makanan atau minuman sama sekali tidak diperbolehkan saat berpuasa, meskipun hanya sedikit. Alasan di balik pendapat ini adalah karena mencicipi dapat membatalkan puasa, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW:

"Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka ia harus menggantinya (puasanya). Dan barangsiapa yang menelan sesuatu dengan sengaja, maka ia harus menggantinya (puasanya)." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Dalam pandangan ulama ini, mencicipi makanan atau minuman dianggap sebagai "menelan sesuatu dengan sengaja" yang dapat membatalkan puasa.

BACA JUGA : Hukum Menonton Video Mukbang (Makan Besar), Apakah Dapat Membatalkan Puasa? Yuk Intip Penjelasannya!

b. Diperbolehkan Asalkan Tidak Ditelan

Pendapat lain dari sebagian ulama adalah bahwa mencicipi makanan atau minuman diperbolehkan selama tidak ditelan. Mereka berpendapat bahwa mencicipi tidak membatalkan puasa selama makanan atau minuman tersebut tidak sampai melewati kerongkongan.

Pendapat ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah ra:

"Rasulullah SAW biasa mencicipi makanan atau minuman saat beliau berpuasa, tetapi beliau tidak menelannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut ulama yang berpendapat demikian, mencicipi makanan atau minuman dengan cara seperti ini tidak membatalkan puasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: