Apa Hukumnya Memotong Kuku Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Apa Hukumnya Memotong Kuku Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Memotong kuku saat berpuasa--pexels.com

b. Menghindari penyakit dan infeksi

Kuku yang terlalu panjang dapat menjadi tempat berkembangnya bakteri dan jamur yang dapat menyebabkan penyakit atau infeksi. Memotong kuku secara rutin dapat mencegah hal tersebut.

c. Memelihara kesehatan mental dan spiritual

Kebersihan diri yang terjaga dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam beribadah, termasuk saat berpuasa.

d. Menjaga keseimbangan antara ibadah fisik dan lahiriah

Memotong kuku saat berpuasa menunjukkan keseimbangan antara ibadah yang bersifat fisik (puasa) dan ibadah yang bersifat lahiriah (menjaga kebersihan diri).

6. Pandangan Ulama tentang Memotong Kuku Saat Berpuasa

Meskipun mayoritas ulama membolehkan memotong kuku saat berpuasa, namun terdapat beberapa pandangan lain dari sebagian ulama, di antaranya:

a. Imam An-Nawawi dari kalangan Syafi'iyah berpendapat bahwa memotong kuku saat berpuasa hukumnya makruh (tidak disukai) karena dianggap dapat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah.

b. Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa memotong kuku saat berpuasa hukumnya makruh jika dilakukan pada siang hari, namun diperbolehkan jika dilakukan pada malam hari atau sebelum terbit fajar.

c. Imam Malik berpendapat bahwa memotong kuku saat berpuasa hukumnya makruh jika dilakukan di tempat yang terbuka, namun diperbolehkan jika dilakukan di tempat yang tertutup atau tersembunyi.

BACA JUGA : Hukum Keramas Saat Sedang Berpuasa, Juga Hal-Hal Lainnya yang Dapat Membatalkan Puasa

Demikianlah penjelasan mengenai hukum memotong kuku saat berpuasa di bulan Ramadhan beserta pendapat para ulama, waktu yang dianjurkan, adab dan tata caranya, serta hikmah di baliknya.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, yang terpenting adalah tetap menjaga kebersihan diri dan kekhusyukan dalam beribadah selama menjalankan ibadah puasa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: