Hukum Keramas Saat Sedang Berpuasa, Juga Hal-Hal Lainnya yang Dapat Membatalkan Puasa

Hukum Keramas Saat Sedang Berpuasa, Juga Hal-Hal Lainnya yang Dapat Membatalkan Puasa

Hukum keramas saat puasa-skynesher-istockphoto

DISWAY JOGJA - Pada bulan Ramadhan ini menjadi waktu untuk berlomba-lomba melakukan kebaikan dan ibadah juga melakukan puasa. Puasa sendiri menahan diri dari makan dan minum juga menjauhkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Saat siang hari berpuasa, dan cuaca sedang panas-panasnya, tentunya kita ingin mandi dan keramas agar badan kita terasa nyaman. Tapi banyak yang meragukan keramas saat berpuasa, apakah hal ini dapat membatalkan puasa? Berikut beberapa penjelasannya.

Hukum Keramas saat Puasa

Hukum keramas saat berpuasa adalah dibolehkan atau mubah, tentunya dengan memperhatikan ketentuannya. Dan tidak memasukkan air ke dalam mulut serta menelannya dengan sengaja.

Untuk menguatkan hukum keramas saat puasa, berikut beberpa dalil dan hadits.

1. Rasulullah SAW menyiramkan air kekepalanya saat berpuasa

Dalam Hadits Riwayat Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi “Sungguh aku menyaksikan Rasulullah SAW menyiramkan air ke atas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca”.

BACA JUGA : 13 Hal Makruh yang Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini!

2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh

Dalam Hadits Riwayat Bukhari Muslim “Dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW ketika waktu subuh masih dalam keadaan junub, kemudian ia mandi dan kemudian (melanjutkan) puasa.

3. Ibnu Umar mendinginkan kepalanya saat puasa

Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah dikepalanya saat berpuasa yang bertujuan untuk mendinginkan kepalanya yang merasa panas. Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan mendinginkan kepala dengan menyiramnya menggunakan air atau mandi.

4. Pendapat Imam Al-‘Imrani dalam Kitab Al-Bayan

Berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air di atas kepalanya, merendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya.

Ketentuan Keramas Saat Berpuasa

1. Keramas diperbolehkan kapan saja

BACA JUGA : Wajib Anda Ketahui Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Cara Menghindainya

Kamu dapat melakukan keramas kapan saja saat berpuasa, asalkan dengan syarat melakukan nya dnegan hati-hati dan pelan agar tidak ada air yang masuk ke dalam mulut atau lubang tubuh lainnya. Hal ini penting agar puasa kamu tetap sah dan tidak batal.

2. Menunda keramas jika ragu

Jika tetap ragu untuk melakukan keramas saat siang hari dalam kondisi berpuasa, alangkah baiknya menunda waktu keramas hingga waktu berbuka tiba.

Waktu Terbaik untuk Keramas saat Puasa

1. Sebelum fajar

Kamu dapat melakukan keramas saat sebelum fajar tiba, ketika belum memulai puasa. Dengan keramas waktu ini maka akan mengurangi resiko membatalkan puasa.

2. Setelah berbuka puasa

Kamu juga dapat keramas pada saat sudah masuk berbuka puasa, setelah waktu maghrib. Ini juga mengurangi resiko membatalkan puasa.

Bagaimana, sudah menjawab pertanyaanmu tentang hukumnya berkeramas saat puasa?. Saat berpuasa, kamu juga sebaiknya menghindari beberapa hal yang dapat membatalkannya ya, seperti:

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja, jangan sampai kamu sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh entah itu melalui salah satu lubang berpangkal atau melalui organ bagian dalam seperti hidung, mulut dan telinga.

2. Muntah dengan sengaja, jika kamu muntah dengan tidak sengaja maka puasamu dianggap masih sah selagi tidak ada muntahan yang ditelan.

3. Wanita yang haid atau nifas saat sedang berpuasa, dan harus menggantinya selain bulan Ramadhan.

4. Gila, orang yang sedang berpuasa lalu kehilangan akalnya atau gila maka dianggap batal. Dan harus mengqadla ketika sembuh.

BACA JUGA : Muslim Wajib Tahu! Sebab Tanpa Sadar Ada Hal Yang Membatalkan Ibadah Puasa, Dan Mengurangi Pahala

5. Ketika seseorang sedang berpuasa lalu murtad maka dianggap puasanya batal.

6. Melakukan hubungan suami istri saat berpuasa dengan sengaja juga dapat membatalkan puasa. Orang yang melakukan hal ini juga terkena denda berupa harus puasa di luar bulan Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak, maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: