Apakah Menangis Di Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut!

Apakah Menangis Di Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut!

Apakah Menangis Di Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa?-www.freepik.com-

DISWAY JOGJA - Seseorang kadang mengalami berbagai kejadian emosional yang membuat dirinya meneteskan air mata, termasuk ketika ia sedang menjalani puasa. Bahkan pada saat demikian, seseorang seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa.

 

Dilansir dari NU Online, dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Dan menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa. Hal ini misalnya dapat kita lihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’:

 

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Artinya: Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad. (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, halaman : 127).

Jika ditelaah dari sudut pandang kedokteran modern yang dikutip dari Hellosehat, ternyata dalam tubuh ada saluran yang menghubungkan antara kelenjar mata dengan hidung, dilanjutkan oleh hidung ke tenggorokan.

Jika melihat penjelasan di atas, maka kasus menangis sama dengan menggunakan obat tetes mata, dan menggunakan celak mata, sama-sama ada rasa di tenggorokan dan sama-sama saat sedang berpuasa, maka sama pula hukumnya, yaitu boleh dan tidak membatalkan puasa.

Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin :

 فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

Artinya : Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan. (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, halaman : 222).

Dengan ini menjadi jelas, hukum menangis saat berpuasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa. Apalagi Ramadhan adalah bulan maghfirah, momen yang tepat untuk kita bertobat bahkan sampai menangis.

Dalam kitab Al-Mustadrak diriwayatkan :

 لَا يَلِجُ النَّارَ أَحَدٌ بَكَى مِنْ خَشْيَةِ اللهِ

Artinya, “Tidaklah akan masuk neraka orang yang menangis karena takut kepada Allah.” (Imam Hakim An-Naisaburi, Al-Mustadrak ‘alas Sahihain, [Beirut, Darul Ma’rifah], juz IV, halaman 260).

Namun, hukum menangis akan menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan tersebut, menangis dapat membatalkan sebab tertelannya air mata.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.

Itulah penjelasan tentang hukum menangis di siang hari saat puasa. Semoga bermanfaat!  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: