Pemda DIY Resmi Tutup TPA Piyungan Mulai April 2024
Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono menutup ditandai dengan peletakan batu pertama pembuatan pagar TPA dan penanaman vegetasi di zona pasif, Selasa, 5 Maret 2024 di TPA Piyungan, Bantul, Yogyakarta.-DOK.-
DISWAYJOGJA – Pemda DIY secara resmi menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan secara permanen mulai April mendatang. Penutupan tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama pembuatan pagar TPA dan penanaman vegetasi di zona pasif oleh Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono, Selasa, 5 Maret 2024 di TPA Piyungan, Bantul, Yogyakarta.
Dalam kesempatan itu, selain peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2024, Pemda DIY juga mencanangkan desentralisasi penuh pengelolaan sampah oleh Kabupaten/Kota di wilayah DIY.
BACA JUGA:Keberadaan TPST Tamanmartani Dorong Bupati Sleman Optimalkan Pengelolaan Sampah
Dalam sambutannya, Beny mengatakan, ini menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah dari sistem kumpul, angkut, buang menjadi kurangi dari sumber, pilah, dan olah.
”Ujung tombak penanganan sampah tidak lagi berada di TPA. Namun di pemilahan dan pengolahan di sumber serta fasilitas pengolah sampah di masing-masing Kabupaten/Kota,” ungkap Beny.
Beny menyampaikan, hal ini telah disepakati Bersama bahwa pelaksanaan pengelolaan sampah secara mandiri ini akan dimulai secara penuh mulai April 2024. Dia menambahkan, masing-masing kabupaten/kota telah menyiapkan dan sebagian telah mengoperasionalkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah di wilayahnya.
”Ini langkah besar kita dalam mengatasi permasalahan sampah. Terutama dengan ditutupnya Zona Aktif penampungan sampah di TPA Regional Piyungan pada April 2024,” ujar Beny.
BACA JUGA:9 Rekomendasi Seserahan Pernikahan Adat Betawi, Simpel Penuh Makna!
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut telah ditetapkan oleh Pemda DIY dalam Surat Gubernur Nomor 658/11898 tanggal 19 Oktober 2023. Dimana kebijakan ini mengharuskan pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri oleh masing-masing Kabupaten/Kota di wilayah DIY.
Beny berharap, hambatan dan tantangan untuk melaksanakan kebijakan itu terkait dengan desentralisasi pengelolaan sampah di masing-masing Kabupaten/Kota semuanya dapat teratasi. “Pemda DIY akan tetap melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui mekanisme yang ada untuk mewujudkan desentralisasi pengelolaan sampah tersebut,” imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: