Tak Ada Pendampingan Hukum Bagi Kades Terjerat Pidana, Pj Bupati Brebes Ingatkan Regulasi

Tak Ada Pendampingan Hukum Bagi Kades Terjerat Pidana, Pj Bupati Brebes Ingatkan Regulasi

SUMPAH - Pj Bupati Brebes mengambil sumpah tiga kades yang dilantik dalam PAW di Pendopo Kanjengan Brebes, Senin, 4 Maret 2024 sore.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Penjabat (Pj) Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi semua kepala desa yang terjerat pidana. Sebab, sesuai ketentuan dan regulasi pendampingan hukum hanya berlaku untuk tindak perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu disampaikan usai melantik tiga kepala desa Pergantian Antar Waktu, di Pendapa Brebes, Senin, 4 Maret 2024 sore. Pj Bupati Brebes, memimpin langsung pelantikan tiga Kepala Desa Pergantian Antar Waktu. Yakni, Edi Suswanto sebagai Kades Sigambir Kecamatan Brebes, Ahmadin Kades Sidakaton Kecamatan Tanjung dan Trimono Kades Kedungbokor, Kecamatan Larangan.

BACA JUGA:Pungut Biaya PTSL Rp400 Ribu, Polres Tegal Tahan Mantan Kades Kertayasa

Menanggapi kasus pidana yang menjerat Kades Kluwut, Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar tegas menyatakan tidak akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum. Sebab, dalam rangka transparansi akuntabilitas keuangan desa memang 292 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Brebes sedang menjadi sorotan.

"Khusus Kades Kluwut, kami hanya sebatas mengikuti proses dan perkembangan kasusnya di Polda Jateng. Namun, untuk bantuan hukum pidana tegas kami katakan tidak ada," ungkapnya kepada awak media usai pelantikan PAW tiga Kades.

Terkait roda Pemerintahan Desa Kluwut, kata Iwanuddin, sudah ditunjuk Plh sesuai mekanisme yang ada. Sehingga, tidak ada istilah vakum atau pelayanan terhadap masyaraka yang terganggu apalagi terhenti. Di sisi lain, Pemkab Brebes melalui inspektorat juga terus menggencarkan sosialisasi rekonsiliasi pengembalian kerugian negara. Mengingat, akuntabilitas dan transparansi penyalahgunaan keuangan negara harus dilakukan sesuai aturan hukum.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Tegal Divonis 4 Tahun Penjara

"Jika dibutuhkan, Inspektorat tak segan menggandeng aparat penegak hukum untuk memproses tegas semua penyalahgunaan kewenangan keuangan desa," ujarnya.

Iwanuddin Iskandar menuturkan, kepada tiga kades PAW yang baru selesai dilantik. Pihaknya mengimbau, harus mengambil pelajaran dari semua kasus yang berpotensi menjerat kepala desa. Terlebih, dalam menjalankan tugas sebagai kades baru ada tiga poin penting yang harus segera ditangani. Yakni, penurunan stunting, pengurangan kemiskinan hingga pendidikan menjadi prioritas yang harus digenjot semua desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Brebes Subagya menambahkan, pihaknya mendukung penuh apa yang menjadi instruksi dan arahan Pj Bupati. Bahkan, tiga kades PAW yang sudah dilantik harus segera berkoordinasi dan konsolidasi dengan camat masing-masing. Fokusnya, mencari solusi sekaligus menyamakan persepsi agar semua program kerja berjalan lancar sesuai rencana.

BACA JUGA:Warga Ngamuk Buang Sampah di Kantor DLH Wonosobo, Ini Penjelasan Kades Kayugiyang

"Sebagai komitmen pendampingan Pemdes, kami juga terus menggandeng aparat penegak hukum baik kejaksaan dan polres. Khususnya, agar jangan sampai terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan yang berakibat kasus pidana," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: