Warga Ngamuk Buang Sampah di Kantor DLH Wonosobo, Ini Penjelasan Kades Kayugiyang
Warga mengamuk dan nekat kirimkan dua mobil pikap losbak bermuatan sampah untuk dibuang di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH).-MOHAMMAD MUKAROM/MAGELANG EKSPRES-
WONOSOBO, DISWAYJOGJA - Belum lama ini, Wonosobo dihebohkan unggahan video masyarakat Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung, Kabuaten Wonosobo. Dimana dalam video itu, warga mengamuk dan nekat kirimkan dua mobil pikap losbak bermuatan sampah untuk dibuang di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
BACA JUGA:Bupati Bantul Abdul Halim Ajak Masyarakat DIY Tidak Buang Sampah Sembarangan
Kepala Desa (Kades) Kayugiyang Herman Dwi menyampaikan, aksi yang dilakukan warganya itu merupakan bentuk protes keras karena saat hendak membuang sampah ke TPA Wonorejo justru ditolak oleh petugas.
Kades Herman mengungkapkan, Desa Kayugiyang dilarang buang sampah ke TPA. Terpaksa, sampah yang sempat mengendap selama dua pekan di pikap losbak milik desa itu ditumpahkan di hadapan anggota dinas pada Senin (30/10/2023) lusa.
BACA JUGA:Bensin Tumpah dari Dalam Botol Picu Pertamini dan Rumah di Wonosobo Kebakaran
”Petugas pengirim sampah di desa kami itu sudah berkali-kali ke TPA tapi selalu ditolak. Perjalanan ke TPA jauh dan makan biaya, tapi sampahnya kok tidak diterima,” kata Kades Kayugiyang Kecamatan Garung, Herman Dwi saat dihubungi Wonosobo Ekspres, Kamis (2/11/2023).
Informasinya, pihak masyarakat Desa Kayugiyang sempat mengirimkan satu bak sampah menggunung mobil pikap losbak. Saat ditolak, kekesalan warga dibuktikan dengan cara meninggalkan mobil serta muatannya di komplek TPA Wonorejo selama 2 hari.
”Warga Kayugiyang datang ke TPA. Karena permintaan dari atasan, akhirnya permintaan mereka ditolak untuk buang sampah. Akhirnya mobil dan isinya itu ditinggal di area TPA selama 2 hari,” ungkap seorang narasumber yang ingin dirahasiakan identitasnya, Rabu (1/11/2023) sore.
Lebih lanjut, Kades Herman juga mengungkapkan bahwa sebelum terjadinya aksi protes, kelompok pemuda di Desa Kayugiyang menginisiasi demontrasi di depan kantor DLH. ”Warga sudah jengkel karena ditolak terus sampahnya. Awalnya saya minta aksi damai, bicara baik-baik, tapi ya itu tadi karena ditolak terus-terusan akhirnya warga nekat,” terang Kades Kayugiyang.
Kata Herman, salah satu pemicu amarah masyarakat di Desa Kayugiyang yaitu tidak adanya respons dan solusi dari pemerintah. Bahkan dia mengaku sudah menghubungi pihak dinas untuk meminta izin, namun tidak pernah ditanggapi. ”Sudah saya telpon berkali-kali tidak diangkat. Susah dihubungi. Padahal kita hanya kepengen ngobrol baik-baik," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi ke DLH pada waktu yang berbeda, Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Retna Widiyanti membeberkan bahwa pembuangan sampah ke TPA, desa harus menyertakan bukti Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan ID Card Driver mobil pengangkut sampah. ”Kayugiyang belum memenuhi persyaratan, jadi tidak bisa masuk ke TPA,” ungkapnya, Rabu (1/11) kemarin.
Retna menyebutkan, dari total 265 desa/kelurahan di Kabupaten Wonosobo, baru 106 wilayah yang sudah memiliki PKS. Sementara Desa Kayugiyang belum memiliki PKS bersama beberapa yang lain.
Retna mengatakan, pihak Desa Kayugiyang sudah sempat mendaftarkan PKS. Namun menurut Retna permintaan tersebut tidak bisa diwujudkan karena pendaftaran PKS sendiri sudah ditutup sejak 15 Desember 2022 lalu.
Kades Herman pun menanggapi, bahwa desanya sudah berusaha mengajukan permohonan terkait pembuatan PKS kepada DLH. Namun, permintaannya tidak direspons meskipun ia mengaku telah mendapatkan restu dari Bupati Wonosobo untuk buang sampah ke TPA sampai pembuatan PKS resmi dikeluarkan. ”Kita sudah izin Pak Bupati katanya boleh kok,” lanjut Herman. ”Masalahnya kita bingung, mau dibuang ke mana sampah kita. Sedangkan di Garung saja belum punya TPS3R,” imbuhnya. (mg7)
Artikel ini sudah pernah ditulis di magelangekpres.disway.id dengan judul
https://magelangekspres.disway.id/read/656799/kronologi-warga-wonosobo-ngamuk-lempar-sampah-di-kantor-dlh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: