KPU Brebes Serahkan Santunan Kematian Penyelenggara Pemilu, Ahli Waris Terima Rp 46 Juta

KPU Brebes Serahkan Santunan Kematian Penyelenggara Pemilu, Ahli Waris Terima Rp 46 Juta

BERKAS - Istri petugas ketertiban KPPS Sukareja Kecamatan Banjarharjo menandatangani berkas santunan kematian.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menyerahkan santunan kematian bagi 8 keluarga ahli waris badan adhocc. Sebab, penyelenggara pemilu tingkat desa yang meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan penghargaan. Yakni, uang santunan kematian sebesar Rp 36 juta dan biaya pemakaman senilai Rp 10 juta.

Hal itu terungkap, saat Ketua dan Komisioner KPU Brebes mendatangi rumah keluarga ahli waris, Jumat, 23 Februari 2024 sore. Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik menyampaikan, penyerahan santunan mengacu regulasi dalam Keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhocc Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Ketua PPS Kaligiri Brebes Meninggal Saat Rekapitulasi Suara Pemilu di PPK Sirampog

Komisi Pemilihan Umum, berkewajiban memberikan santunan senilai Rp 36 juta untuk kematian dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman.

Setelah melalui proses verifikasi dan pemberkasan, santunan kematian langsung kami serahkan kepada keluarga ahli waris. Teknisnya, sekarang baru lima sudah ditransfer langsung dan tiga sisanya segera menyusul setelah berkasnya lengkap,ungkapnya usai menyerahkan santunan secara simbolis.

Selain memberikan santunan kematian, lanjut Manja, KPU RI melalui KPU Kabupaten Brebes juga akan memberikan bantuan perawatan. Yakni, bagi penyelenggara pemilu yang menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Rinciannya, rawat inap sakit berat lebih dari 10 hari maksimal Rp 16.5 juta, 5-9 hari maksimal Rp 8 ,5 juta. Kategori sedang dirawat 3-4 hari Rp 8,25 juta rawat inap 1-2 hari maksimal Rp 4 juta.

BACA JUGA:2 KPPS Brebes Masuk RS, Linmas Meninggal saat Bertugas di TPS

"Totalnya, tercatat 8 badan adhocc penyelenggara pemilu meninggal saat bertugas. Yakni, 5 PPS dan KPPS serta 3 petugas ketertiban KPPS. Kemudian, 21 lainnya menjalani perawatan intensif di rumah sakit," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: