8 Penyelenggara Pemilu di Brebes Meninggal Dunia, KPU Beri Santunan

8 Penyelenggara Pemilu di Brebes Meninggal Dunia, KPU Beri Santunan

BERI SANTUNAN - Penyerahan santunan kematian dan biaya pemakaman kepada ahli waris Casyanto di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Sebanyak 8 penyelenggara pemilu (badan adhocc-red) di Kabupaten Brebes, meninggal dunia selama tahapan hingga pasca Pemilu 14 Februari 2024. Bahkan, 5 di antaranya meninggal akibat kelelahan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif. Sedangkan, tiga badan adhocc lainnya meninggal sebelum pelaksanaan pencoblosan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik menjelaskan, delapan badan adhocc penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya, yakni, Imam Syafii, 34, anggota PPS Desa Jagalempeni, Kecamatan Wanasari meninggal 5 Februari 2024. Rusdi, 54, anggota KPPS Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan meninggal 12 Februari, Dian Milla Solehati, 19, anggota KPPS Desa Adisana, Kecamatan Bumiayu.

BACA JUGA:Ketua PPS Kaligiri Brebes Meninggal Saat Rekapitulasi Suara Pemilu di PPK Sirampog

”Kemudian, Nur Agus Siswanto, 24, anggota KPPS Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari meninggal 15 Februari; Budiman, ketua PPS Desa Kaligiri, Kecamatan Sirampog meninggal 22 Februari,” ungkapnya, Jumat, 23 Februari 2024 siang.

Selain lima anggota PPS dan KPPS yang meninggal dunia, lanjut Manja, tercatat 3 petugas ketertiban KPPS juga meninggal dunia akibat kelelahan. Yakni, Casyanto, 60, petugas ketertiban KPPS Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, meninggal 15 Februari. Sukarto, 60, petugas ketertiban KPPS Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom meninggal 15 Februari; dan Slamet, 67, petugas ketertiban KPPS Desa Siasem, Kecamatan Wanasari, meninggal 19 Februari.

BACA JUGA:2 Anggota KPPS di Kabupaten Tegal Kecelakaan, 9 Orang Sakit Usai Perhitungan Suara Pemilu

”Selain 8 badan adhocc penyelenggara pemilu meninggal saat menjalankan tugas, tercatat, 21 penyelenggara pemilu lainnya, yakni PPS, KPPS dan petugas ketertiban menjalani rawat inap akibat kelelahan,” terangnya.

Manja Lestari Damanik menuturkan, berdasarkan regulasi dalam Keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhocc Penyelenggara Pemilu, KPU berkewajiban memberikan santunan senilai Rp36 juta untuk kematian dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman.

BACA JUGA:2 KPPS Brebes Masuk RS, Linmas Meninggal saat Bertugas di TPS

”Sedangkan, bagi penyelenggara pemilu yang menjalani perawatan intensif mendapat santunan biaya perawatan, rinciannya rawat inap sakit berat lebih dari 10 hari maksimal Rp 16,5 juta, 5-9 hari maksimal Rp 8 ,5 juta. Kategori sedang dirawat 3-4 hari Rp 8,25 juta dan rawat inap 1-2 hari maksimal Rp 4 juta,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Brebes Sri Wilujeng menambahkan, mekanisme pemberian santunan bagi badan adhocc penyelenggara pemilu sepenuhnya bersumber dari KPU RI. Bahkan, penyerahan santunan langsung ditransfer ke nomor rekening ahli waris setelah melalui verifikasi data.

Kemudian, penyerahan secara simbolis santunan dilaksanakan dengan mendatangi rumah keluarga ahli waris pada Jumat, 23 Februari 2024 siang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: