Pelecehan Seksual ke Mahasiswi saat Mendaftar KPPS Pemilu, Mantan Sekdes di Brebes Masuk Bui
PEMERIKSAAN - Oknum mantan Sekdes Pandansari Kecamatan Paguyangan Suriman menjalani pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan Negeri Brebes. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -
BREBES, DISWAYJOGJA – Oknum mantan sekretaris desa (Sekdes) yang melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi saat mendaftar jadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes, kini mendekam di jeruji besi. Kasus oknum mantan sekdes bernama Suriman, 48, ini sudah masuk tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Tersangka Suriman telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Brebes dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes, Kamis, 22 Februari 2024. Saat diperiksa, Suriman mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap mahasiswi sebanyak dua kali. Korban merupakan mahasiswi universitas swasta di Kabupaten Brebes.
BACA JUGA:Oknum Sekdes di Brebes Tersandung Kasus Asusila, Lakukan Pelecehan saat Korban Daftar KPPS
Korban LD yang berusia 22 tahun ini mengalami pelecehan seksual saat hendak berkonsultasi terkait pendaftaran KPPS. Sedangkan tersangka Suriman, saat itu adalah Sekretaris Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes Zainal Muttaqien mengatakan, Sekdes Pandansari Kecamatan Paguyangan Suriman ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban diloloskan menjadi anggota KPPS Pemilu dengan cara melakukan perbuatan cabul.
”Korban yang tidak terima, akhirnya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke polisi," kata Zainal, Kamis, 22 Februari 2024.
BACA JUGA:Polemik Konsumsi KPPS di Sleman, Ini Komentar Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono
Zainal Muttaqien menambahkan, aksi pelecehan dilakukan dua kali pada Desember 2023 lalu. Pertama saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan persyaratan pendaftaran menjadi KPPS. ”Kedua, dugaan pelecehan dilakukan selang seharinya, saat korbanmendatangi rumah pelaku," jelas Zainal.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf C, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. ”Tersangka kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes, sambil menunggu proses sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Brebes,” pungkasnya.
Sebelumya, Kepala Desa Pandansari Irwan Susanto mengaku sudah memintai keterangan terhadap korban dan pelaku. Pelaku pun sudah mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada warganya.
BACA JUGA:Waduh! Mahasiswa HI UGM Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Korbannya Lebih dari Satu
“Korban masih mahasiswa semester lima. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sudah sempat menidurkan korban. Beruntung tidak sampai berlanjut. Setelah mendapatkan perlakuan itu, korban lapor kepada keluarganya. Keluarga korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi dan mendadak pelaku mundur,” ungkap Irwan.
Irwan menuturkan, pada Selasa malam, 12 Desember 2023, warga desanya mendatangi kantor kepala desa dan memprotes kelakuan bejat sekretaris desa. Mereka menuntut sekretaris desa mundur dari jabatannya. ”Semalam (saat itu) ada desakan dari warga. Yang bersangkutan sudah mendatangani surat pengunduran diri bermaterai, atas desakan warga. Saat ini kasus tengah ditangani oleh pihak berwajib,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: