Perluas Jangkauan, Kemenag Brebes Buka Booth Layanan di MPP

Perluas Jangkauan, Kemenag Brebes Buka Booth Layanan di MPP

SAKSI - Pj Bupati Brebes memberikan sambutan sekaligus saksi nikah saat launching balai nikah Kemenag di MPP.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes membuka booth pelayanan di Mall Pelayanan Publik Brebes. Bahkan, dengan 16 item layanan keagamaan tujuannya memperluas jangkauan bagi masyarakat. Hal itu, terungkap saat launching balai nikah sebagai kesatuan pelayanan Kemenag, Jumat, 16 Februari 2024 pagi.

Launching booth pelayanan Kemenag, dihadiri Penjabat Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar. Turut mendampingi, Kepala Kemenag Brebes Abdul Wahab, Kasi Binmas Islam Faedurrohim. Serta, Kepala DPMPTSP dan Sekretaris Ridho Khaeroni. Termasuk, dua keluarga pengantin yang menggelar pernikahan perdana di balai nikah MPP Brebes.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Tegal Dorong Alaya Sewagati Jadi MPP Terbaik

Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar menyampaikan, dengan 25 booth pelayanan yang sudah tersedia dari berbagai instansi di Kabupaten Brebes. Pihaknya mengaku, sangat mengapresiasi inovasi dan kolaborasi DPMPTSP dan Kemenag. Sebab, sukses membuat terobosan penyediaan balai nikah sekaligus booth layanan Kemenag.

"Bergabungnya Kemenag Brebes, menambah total 26 booth pelayanan yang ada di MPP. Sehingga, harapannya masyarakat lebih terlayani dengan baik saat mengakses semua keperluan sesuai bidang," jelasnya usai menjadi saksi nikah.

BACA JUGA:Kemenag Jogja Akan Sosialisasikan PMA Pencegahan Kekerasan Seksual ke Pesantren dan Madrasah

Sementara itu,  Kepala Kemenag Brebes Abdul Wahab menambahkan, perluasan jangkauan akses layanan bagi masyarakat menjadi komitmen bersama. Sehingga, booth pelayanan Kemenag di MPP bisa lebih memudahkan masyarakat. Sebab, tercatat 16 jenis pelayanan yang bisa diakses di booth layanan Kemenag.

Yakni, mulai Permohonan izin pendirian rumah ibadah, permohonan rekomendasi organisasi keagamaan, permohonan surat keterangan terdaftar, konsultasi pernikahan dan perceraian, permohonan rekomendasi kegiatan keagamaan, permohonan arah kiblat rohaniwan dan pembaca doa, permohonan rekomendasi bantuan pembangunan.

BACA JUGA:Revitalsiasi Pasar Setul Yogyakarta Rampung, 695 Pedagang Segera Tempati Bangunan

Kemudian, permohonan izin pendirian TPA/ TPQ PAUDQU/ Madin dan ponpes. Konsultasi pembatalan dan pelimpahan porsi haji, permohonan rekomendasi belajar ke luar negeri, permohonan rekomendasi pindah sekolah, permohonan izin operasional madrasah dan Raudhatul Athfal, permohonan informasi data dan izin penelitian, permohonan pendaftaran dan penggantian nazhir wakaf, permohonan perubahan peruntukan harta benda wakaf, konsultasi syariah. Semuanya, diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: