Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Kejaksaan Tinggi DIY Tetapkan Lurah Candibinangun sebagai Tersangka Mafia TKD
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar menjelaskan, tersangka S telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter.-DOK.-
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: