Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Kejaksaan Tinggi DIY Tetapkan Lurah Candibinangun sebagai Tersangka Mafia TKD

Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Kejaksaan Tinggi DIY Tetapkan Lurah Candibinangun sebagai Tersangka Mafia TKD

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar menjelaskan, tersangka S telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter.-DOK.-

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: