RPJPD DIY 2025-2045, Aspek Kebudayaan dan Keistimewaan Menjadi Kekhasan

RPJPD DIY 2025-2045, Aspek Kebudayaan dan Keistimewaan Menjadi Kekhasan

Plt Kepala Bappedda DIY Tri Saktiyana usai melakukan pemaparan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah DIY (RPJPD) tahun 2025-2045.-DOK.-

DISWAYJOGJA – Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah DIY (RPJPD) DIY 2025-2045 sudah disusun. Dalam rancangan tersebut memuat aspek kebudayaan dan keistimewan yang menjadi kekhasan. Karena itu, dalam penyusunannya, RPJPD ini wajib dipikirkan secara matang. Sebab, memuat rencana strategis pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Bappedda DIY Tri Saktiyana usai melakukan pemaparan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah DIY (RPJPD) tahun 2025-2045. Dimana paparan RPJPD DIY itu disampaikan di hadapan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, beserta jajaran serta akademisi di Ruang Gadri, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (16/1/2024). Hadir pula dalam kesempatan itu, Staf Bappeda DIY, Prof Budi dari Fakultas Teknik UGM dan Dr Daud Aris Tanudirjo dari Fakultas Ilmu Budaya UGM.

BACA JUGA:Gubernur DIY Sri Sultan Resmikan Prasasti Bedol Desa Waduk Sermo Kulon Progo, 102 Nama Warga Tercantum

Tri Saktiyana menjelaskan, dalam penyusunan RPJPD DIY 2025-2045 ini memiliki keunikan yang khas, berbeda dengan pemerintah pusat maupun dengan RPJPD provinsi lain. ”Meskipun berbeda, tetapi tidak bertentangan karena mengangkat aspek kebudayaan dan aspek keistimewaan,” ujar Tri Saktiyana.

Diketahui, RPJPD DIY 2025-2045 berfokus kepada kemajuan yang berkelanjutan dengan kesetaraan yang mengacu pada visi RPJN 2025-2045 atau Indonesia Emas 2045. Yaitu terwujudnya Indonesia sebagai negara nusantara berdaulat, maju dan bekelanjutan.

Dalam proses penyusunan RPJPD DIY 2025-2045, terdapat kekhasan.  Dimana aspek kebudayaan dan aspek keistimewaan menjadikan pembeda bagi pemerintah daerah DIY sebagai bentuk pemerintah yang asimetris. Karena itu, arah pembangunan yang akan disusun saat ini harus sejalan dengan pemerintah pusat.

BACA JUGA:12 Patung Kuda di Kulon Progo Ditinjau Gubernur DIY, Jadi Simbol Laju Pembangunan

RPJPD DIY 2025-2045 memiliki dasar keselerasan antara pemerintah pusat dengan target-target yang perlu dilakukan pemerintah daerah DIY maupun pemerintah kabupaten/kota di DIY. Harapannya, rancangan RPJPD ini dapat mendorong Pembangunan daerah yang selaras dengan prinsip berkelanjutan. Antisipasi diperlukan karena adanya kemungkinan perubahan pada tahun-tahun selanjutnya, baik dari sisi governance maupun tata kelola pemerintahnya.

“Itu yang perlu kita pikirkan juga, antisipasi adanya perubahan dalam tata kelola pemerintah tahun-tahun selanjutnya,” ungkap Tri Saktiyana. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: