12 Aturan Pinjol Baru! Langkah Penting untuk Mengurangi Risiko Gagal Bayar Nasabah
12 Aturan Pinjoli Baru! Langkah Penting untuk Mengurangi Risiko Gagal Bayar Nasabah!--
DISWAY JOGJA - Industri pinjaman online atau Pinjoli telah menjadi bagian integral dari ekonomi digital, memberikan akses dana yang cepat bagi banyak orang. Namun, meningkatnya kekhawatiran mengenai tingginya suku bunga dan risiko gagal bayar nasabah telah mendorong lembaga keuangan untuk memperkenalkan peraturan baru.
1. Peraturan Pinjoli Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas keuangan Indonesia telah mengambil langkah serius dalam mengatur dan mengendalikan praktik perkreditan.
2. Batas Bunga Maksimum
Salah satu poin utama aturan baru ini adalah penetapan batasan bunga yang dikenakan Pinjol. Tujuannya untuk menghindari suku bunga yang tidak wajar dan melindungi nasabah dari beban keuangan yang berlebihan. Selain itu, pembatasan suku bunga juga diharapkan memperkuat stabilitas keuangan nasabah.
3. Identifikasi orang
Aturan baru ini juga menetapkan persyaratan yang lebih ketat untuk memverifikasi identitas calon peminjam. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan peminjaman kepada pihak yang tidak berkepentingan.
BACA JUGA : Buruan Cek, Bunga Layanan Pinjol Turun Per Januari 2024, Begini Penjelasannya!
4. Informasi yang jelas dan transparan
Ketidakjelasan mengenai pinjaman online seringkali menimbulkan permasalahan bagi nasabah. Peraturan baru tersebut mengharuskan Pinjol untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai suku bunga, premi, dan syarat pembayaran. SAYA
5. Penagihan yang Tidak Etis
Beberapa pinjol awal dikenal karena praktik penagihan yang agresif dan tidak etis. Dalam aturan baru ini, OJK berupaya menghindari praktik penagihan yang merugikan nasabah.
BACA JUGA : Jangan Asal Pilih Pinjol! Ini 5 Rekomendasi Pinjol yang Resmi OJK dengan Limit Tinggi dan Masa Tenor Panjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: