Buruan Cek, Bunga Layanan Pinjol Turun Per Januari 2024, Begini Penjelasannya!

Buruan Cek, Bunga Layanan Pinjol Turun Per Januari 2024, Begini Penjelasannya!

Penurunan bunga layanan pinjol per januari 2024--

DISWAY JOGJA - Awal tahun 2024 ini aturan bunga pinjaman online atau Pinjol yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterapkan.

Surat edaran dari OJK ini mengubah besaran bunga dari pinjaman online menjadi lebih rendah, mulai dari simulasi angsuran pinjol Rp1 juta tempo 6 bulan bunga 0,1 persen sampai dengan 0,3 persen.

BACA JUGA : Butuh uang cepat?? Coba 8 Aplikasi Pinjol Ini Untuk Membantu Tanpa Verifikasi Wajah

Sebelumnya bunga pinjol ditetapkan 0,4 persen per hari yang diberlakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sampai dengan saat ini.

Dengan demikian, OJK resmi mengatur dan membatasi bunga pinjol atau peer to peer lending (P2P) sesuai dengan SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Surat edaran tersebut mengatur tidak hanya bunga atau margin atau bagi hasil. Tetapi juga sampai ke biaya administrasi, biaya komisi, ujrah hingga platform.

Termasuk juga adanya biaya lain yang diatur oleh SE OJK, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

BACA JUGA : Simak ada Satu Bank di Awal Tahun 2024 Mengalami Kebangkrutan!

Mengacu pada aturan terbaru tersebut, batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3 persen per hari kalender.

Dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

Misalnya untuk nasabah yang mengajukan pendanaan Rp 1.000.000 dengan tenor 30 hari kalender alias sebulan kepada penyelenggara pinjol pada 10 Februari 2024.

Dengan asumsi batas maksimum manfaat ekonomi 0,3 persen, pembagian bunga/margin/bagi hasilnya bisa sebesar 40 ribu rupiah.

Sementara administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrahnya sebesar Rp 45.000, dan biaya lainnya adalah sebesar 5 ribu rupiah.

BACA JUGA : Info Penting!! Ini dia Aturan Pinjaman Online Terbaru Mulai Berlaku Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: