Pahami Ini!! Denda Keterlambatan Pinjol Turun Menjadi 0,1 Persen Per Januari 2024, Simak Penjelasannya Disini
Penurunan denda keterlambatan pinjol tahun 2024--
DISWAY JOGJA - Setelah maraknya aduan masyarakat atas tingginya bunga dan denda keterlambatan pinjaman online atau pinjol, OJK sudah mengeluarkan aturan soal pinjol terbaru.
BACA JUGA : Hati-hati!!! Ancaman Pidana Saat Cantumkan Kontak Darurat Palsu Pinjol, Apakah Benar? Cek Lengkapnya Disini
Mulai dari satu nasabah hanya boleh menerima pinjaman maksimal dari 3 pinjol, aturan penagihan oleh debt collector, hingga besaran bunga dan denda keterlambatan.
OJK pun juga membatasi denda keterlambatan yang detailnya adalah sebagai berikut:
1. Pendanaan Produktif
- Sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan
- Sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026; dan
2. Pendanaan Konsumtif
- Sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu)tahun sejak 1 Januari 2024;
BACA JUGA : Sudah Tahu Belum?? 10 Pinjol Legal dan Cepat Cair, Terima dalam Hitungan Menit, Terdaftar OJK!
- Sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025; daN
- Sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
OJK juga menurunkan bunga pinjol secara bertahap. Saat ini, bunga pinjaman konsumtif yang berlaku adalah 0,4%.
Angka tersebut akan turun menjadi 0,3% pada Januari 2024 hingga 2025, lalu akan turun lagi menjadi 0,067% pada 2026.
Kebijakan itu ditetapkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang diterbitkan pada 8 November 2023.
Adapun suku bunga pinjaman untuk pendanaan produktif lebih rendah untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air karena selama ini salah satu yang dialami UMKM adalah mahalnya pendanaan.
BACA JUGA : Menilik Perbedaan Pinjol dan Paylater yang Nasabah Awam Wajib Pahami
Penurunan bunga pinjol dilakukan bertahap untuk menjaga keberlangsungan industri pinjol. Penataan bunga tersebut juga dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: