Hati-hati!!! Ancaman Pidana Saat Cantumkan Kontak Darurat Palsu Pinjol, Apakah Benar? Cek Lengkapnya Disini

Hati-hati!!! Ancaman Pidana Saat Cantumkan Kontak Darurat Palsu Pinjol, Apakah Benar? Cek Lengkapnya Disini

Ancaman pidana ketika cantumkan kontak darurat palsu pinjol--

DISWAY JOGJA - Saat mengajukan pinjaman online, biasanya nasabah diharuskan mengisi data diri termasuk nomor kontak darurat. Namun, benarkah rumor ketika mencantumkan kontak darurat palsu di pinjol maka bisa berpotensi terkena pidana?

Selain nomor kontak darurat, pemohon Pinjol wajib mengisi identitas diri meliputi alamat, nomor telepon pribadi, tempat bekerja dan foto selfie KTP.

BACA JUGA : Sudah Tahu Belum?? 10 Pinjol Legal dan Cepat Cair, Terima dalam Hitungan Menit, Terdaftar OJK!

Kegunaan mencantumkan kontak darurat dalam proses pengajuan pinjaman pinjol ini adalah untuk menghubungi nasabah jikalau kedepannya kesulitan membayar maupun galbay.

Namun berkaca dari itu, apakah benar mencantumkan kontak palsu di pinjol bisa terkena pidana? 

Tidak hanya itu saja, mencantumkan kontak darurat pada pinjol untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan oleh peminjam adalah valid dan dapat diverifikasi.

Jadi, apakah jika mencantumkan kontak palsu pada pinjol bisa dipidana?

BACA JUGA : Menilik Perbedaan Pinjol dan Paylater yang Nasabah Awam Wajib Pahami

Pertanyaan apakah benar cantumkan kontak darurat palsu di pinjol bisa dipidana tentu membutuhkan jawaban.

Teruntuk Kamu yang memang sudah penasaran, simak ulasan dibawah ini agar Kamu tidak lagi kebingungan.

 

Dikutip dari YouTube Fintech Id dijelaskan jika kita mencantumkan kontak darurat palsu di pinjol ini dikatakan apakah benar terkena unsur pidana? Menurutnya jika masalah ini tak perlu dikhawatirkan.

Untuk masalah hal ini tidak perlu terlalu khawatir, karena bisa jadi rumor seperti ini sengaja disebarkan oleh oknum DC pinjol yang ingin Kamu untuk segera membayar.

BACA JUGA : Hindari 4 Hal Ini Jika Tak Ingin DC Lapangan Pinjol Datang Lebih Cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: