Retribusi Terminal di Kabupaten Tegal Dihapus, Ganti Parkir di Luar Badan Jalan

Retribusi Terminal di Kabupaten Tegal Dihapus, Ganti Parkir di Luar Badan Jalan

TAGIH - Kasi Angkutan dan Terminal Dishub melakukan penagihan retribusi parkir di Terminal Adiwerna, Kabupaten Tegal.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Retribusi terminal sejak awal 2024 dihapus. Rertibusi kini diganti menjadi retibusi parkir di luar badan jalan. Hal itu dibarengi dengan hilangnya pungutan di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan, melalui Kabid Angkutan dan Teknik Sarana Edy Widiyantio didampingi Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi menyatakan,  penghapusan retribusi terminal diatur dalam Perda Nomor 11/Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

"Untuk retribusi parkir di luar badan jalan ditetapkan besaran roda dua Rp1.000, roda empat Rp2.000,  roda enam Rp5.000, di atas roda 6 Rp6.000. Jadi kami hanya memungut kendaraan, baik bus maupun truk, mobil dan motor yang menggunakan fasilitas parkir di terminal dan parkir khusus seperti Klonengan dan Maribaya,” ungkapnya, Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA:Pemkab Akan Ubah Wajah OW Guci, Rencana Loket dan Tempat Parkir Dipindah

Pemberlakuan tarif parkir tersebut berlaku untuk kelipatan. Berkurangnya kendaraan angkutan penumpang umum hingga kurang representatifnya kondisi terminal, menyebabkan PAD sektor retribusi terminal tahun lalu mengalami penurunan. Hal itu diperparah dengan adanya kenaikan target sebesar 10 persen di ubahan APBD II.

Sementara untuk PAD retribusi penggunaan tanah dan bangunan  kekayaan daerah di kawasan terminal tahun lalu ditarget PAD sebesar Rp256.733.000.

Retribusi pengunaan tanah dan bangunan kekayaan daerah di kawasan terminal tersebut ada di semua terminal yang ada. Mulai terminal pangkalan truk Maribaya, Dukuhsalam, Adiwerna serta Klonengan,ungkapnya.

BACA JUGA:Siapkan Kantong Parkir, Dinas Pehubungan Kota Yogyakarta Telah Sediakan Karcis Resmi

Kendala capaian PAD retribusi penggunaan tanah dan bangunan kekayaan daerah di kawasan terminal, rata-rata penyewa minta pembayaran di akhir tahun.

"Sementara kondisi di Terminal Klonengan saat ini jarang yang menyewa kios karena bangunan banyak yang rusak dan pedagang di sana sulit menggaet konsumen. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: