Langgar Perwal 75 Tahun 2023, Alat Peraga Kampanye di Wilayah Pakualaman Ditertibkan

Langgar Perwal 75 Tahun 2023, Alat Peraga Kampanye di Wilayah Pakualaman Ditertibkan

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Yang melanggar Perwal 75 Tahun 2023-DOK.-

DISWAYJOGJA – Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Pakualaman ditertibkan petugas gabungan. Hal itu karena melanggar Perwal 75 Tahun 2023, Yang dilaksanakan oleh Petugas Gabungan, Senin (8/1/2024).

Penertiban dipimpin MPP Kemantren Pakualaman Saptohadi SIP dengan melibatkan petugas gabungan dari Kemantren Pakualaman, Anggota Panwaslu Pakualaman, Polsek Pakualaman, PPK Pakualaman, Lurah Gunungketur, Lurah Purwokinanti, PKD Kelurahan Gunungketur dan PKD Kelurahan Purwokinanti.

BACA JUGA:Di Wonosobo, Alat Peraga Kampanye Pemilu Terpasang di Titik Terlarang

Dalam penertiban itu, petugas menyisir ruas-ruas jalan di wilayah Pakualaman. Mulai dari Jalan Bausasran, Jalan Juminahan, hingga Jalan Jagalan Purwokinanti. 

APK yang ditertibkan, antara lain, APK yang dipasang di tempat yang dilarang. Misalnya di atas pohon, di tiang listrik, dan di median jalan. APK yang ukurannya melebihi ketentuan, seperti spanduk yang berukuran lebih dari 4x6 meter dan APK yang berisi informasi yang tidak sesuai dengan peraturan.

BACA JUGA:Pemasangan APK Peserta Pemilu 2024 Tidak Sesuai Zona Bisa Dibredel

Total keseluruhan terdapat 132 APK yang telah ditertibkan. APK-APK itu kemudian didata dan dibawa ke Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta untuk selanjutnya dimusnahkan.

Kegiatan penertiban ini merupakan upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan bermartabat. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi APK yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: