Di Wonosobo, Alat Peraga Kampanye Pemilu Terpasang di Titik Terlarang

Di Wonosobo, Alat Peraga Kampanye Pemilu Terpasang di Titik Terlarang

TERPASANG - Baliho-baliho pemilu ditemukan mejeng di pagar tralis kantor Kelurahan Wonosobo Timur, Kamis (26/10/2023).-IST-

WONOSOBO, DISWAYJOGJA Baliho atau Alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum (pemilu) sudah mulai banyak terpasang di tempat-tempat umum. Beberapa di antaranya ditemukan mejeng di titik-titik terlarang di Kabupaten Wonosobo.

BACA JUGA:Anda Punya Mobil Listrik? Berikut 5 Cara Merawat Mobil Listrik Agar Tetap Awet dan Nyaman untuk Anda Kendarai

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menemukan sejumlah baliho bakal calon legislatif (bacaleg) yang terpampang di depan kantor kepemerintahan.

Salah satu pelanggaran pemasangan baliho caleg itu ditemukan berada di area Kantor Kelurahan Wonosobo Timur, Kabupaten Wonosobo. Tepat di depan pagar teralis kantor, diketahui telah berderet baliho caleg dari berbagai partai peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:5 Rekomendasi AC Portable 1 PK Terbaik, Udara Lebih Sejuk dan Mudah Dipindahkan, Yuk Simak Spesifikasinya!

Informasi yang diperoleh Bawaslu, pihak kelurahan mengaku tidak mengetahui kapan pemasangan baliho caleg tersebut dilakukan. Diduga peletakan APK digiatkan pada malam hari tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.

Padahal pihak Kelurahan Wonosobo Timur mengatakan ke kami telah memberikan peringatan dengan memasang banner bertuliskan larangan pemasangan papan iklan reklame dan spanduk di area kantor dan di area taman kota/publik," kata Ketua Bawaslu Wonosobo Sarwanto Priadhi, Kamis (26/10/2023).

BACA JUGA:7 Daftar TV LED Termurah 2023, Harganya Terjangkau Ada yang Dibawah 1 Jutaan

Sarwanto menyampaikan, sejatinya terkait pemasangan alat peraga sudah diatur dalam UU nomor 17 tahun 2023  tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Pada kedua peraturan perundang-undangan itu jelas disebutkan adanya pelarangan pemasangan alat peraga pemilu di sekitaran fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan dan wilayah peribadatan.

Sarwanto menambahkan, jika menilik Peraturan Bupati (Perbup) Wonosobo nomor 5/2020 tentang Penataan Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK Pemilu sudah mengatur secara gamblang.

Pada pasal 5 (1), Perbup mengatur terkait lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan bahan kampanye. Titik-titik terlarang yang dimaksud termasuk di lingkungan lembaga pendidikan, tempat ibadah, hingga obyek wisata dalam radius 50 meter dari lokasi yang disebutkan.

Pada kesempatan berbeda, Wonosobo Ekspres juga sudah melakukan konfirmasi mengenai pelanggaran pemilu tersebut. Sarwanto meminta kerjasama baik dengan Pemkab untuk turut menegakkan peraturan.

Sudah ada dasar hukumnya kok. Dan Pemda tidak perlu ragu untuk bertindak tegas karena Pemda berada di posisi yang pas dalam hal ini mendisiplinkan pemasangan APK pemilu. Ranah yang dimaksud di sini ranah Pemda loh ya, kalau kaitannya pemilu memang kami tapi porsinya tidak lebih, makanya harus ada kerjasama baik," ujarnya saat diwawancara belum lama ini.

Lebih lanjut, untuk tegas Bawaslu mengaku telah melayangkan surat kepada para pimpinan partai politik (parpol) yang diduga pelanggaran tersebut ditengarai oleh bacalegnya agar segera menurunkan baliho.

“Ya benar, kami telah meminta kepada pimpinan partai yang bersangkutan untuk segera menurunkan baliho caleg mereka di area Kantor Kelurahan Wonosobo Timur.  Hal itu tertuang dalam surat Nomor 329/PM.00.02/K.JT-29/10/2023 tanggal 25/10/2023,” tegasnya.

Sarwanto juga mengingatkan pada dasarnya masa kampanye belum tiba.  Sesuai tahapan Pemilu, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Sementara saat ini masih pada tahapan menunggu penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif. Sebab itu, Sarwanto meminta agar partai politik, caleg, dan tim kampanye bisa menahan diri serta menunggu setelah saatnya tiba. (mg7)

Artikel ini sudah pernah terbit di magelangekspres.disway.id dengan judul

https://magelangekspres.disway.id/read/656556/terpasang-di-titik-terlarang-di-area-kantor-kelurahan-wonosobo-timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: