Pemasangan APK Peserta Pemilu 2024 Tidak Sesuai Zona Bisa Dibredel

Pemasangan APK Peserta Pemilu 2024 Tidak Sesuai Zona Bisa Dibredel

PAPARAN - Ketua KPU bersama komisioner menyampaikan paparan terkait zona pemasangan APK Pemilu 2024.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024, harus sesuai zona yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes. Sebab, jika terbukti pemasangan melanggar (tidak sesuai zona-red) maka APK bisa dibredel.

BACA JUGA:Konsisten Terapkan Sistem Merit dan Layanan ASN, Brebes Raih Anugerah Meritokrasi 2023

Ketentuan tersebut, terungkap dalam Sosialisasi Keputusan KPU Brebes Nomor 365/ 2023. Yakni, tentang mekanisme dan ketentuan pemasangan APK bertempat di Grand Dian Hotel Brebes, Senin (18/12). Pesertanya, seluruh perwakilan pengurus parpol peserta pemilu, instansi pemerintah daerah dan awak media.

BACA JUGA:KPU Brebes Gandeng Awak Media, Dongkrak Partisipasi Pemilih Pemilu 2024

Komisioner KPU Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan M. Muarofah menjelaskan, melalui sosialisasi kepada perwakilan pengurus parpol, instansi pemerintah serta awak media bertujuan untuk lebih menggencarkan edukasi dan pemahaman masyarakat. Khususnya, tentang mekanisme dan juknis pemasangan APK yang diperbolehkan sesuai zona maupun larangannya.

BACA JUGA:Dandim Brebes Larang Anggotanya Arahkan Keluarga Mendukung Calon Peserta Pemilu

”Banyak zona yang dilarang memasang APK, seperti Fasilitas Pemerintah, TNI/POLRI, BUMN, BUMD dan Rumah Dinas Jabatan. Kemudian, Pasar Tradisional, Terminal dan Stasiun, Sekolah atau Tempat Pendidikan beserta halaman, pagar dan tembok. Selain itu, tempat ibadah beserta halaman, pagar dan tembok,” terangnya di sela-sela kegiatan.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Patroli Tiga Pilar Digencarkan di Kota Tegal

Zona larangan memasang APK, lanjut Muarofah, juga tidak diperbolehkan pada museum dan monumen. Setelah itu, Rumah Sakit dan tempat pelayanan kesehatan. Kemudian, tiang Listrik, Tiang Penerangan jalan umum, tiang telefon, gardu listrik, menara tower, pohon penghijauan, dan turus jalan. Termasuk, Tiang dan papan petunjuk jalan/ arah, rambu-rambu lalu lintas dan lampu pengatur lalu lintas dan alat pengamanan pengguna jalan.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Fasilitas Pemerintah dan Perguruan Tinggi Diizinkan untuk Kampanye

Bahkan, pagar, pohon, tanaman yang ada di taman kota, Taman kota (Taman Edukasi, Hutan Gandasuli, Taman Monumen Juang 45, Taman GOR, Alun-Alun Brebes, Taman Limbangan Wetan.

”Jika APK masih nekat terpasang di zona terlarang, maka kami rekomendasikan Satpol PP untuk melakukan penertiban (dicopot-red). Sebab, dalam PKPU 15 juga mengatur teknis pencopotan apk melanggar," ujarnya.

BACA JUGA:Polres Tegal Lakukan Penjagaan Melekat Obyek Penyelenggara Pemilu

Mukhammmad Muarofah menuturkan, melalui tahapan sosialisasi Keputusan KPU 365/ 2023 tentang zona pemasangan APK. Fokusnya, menegaskan antara mana titik larangan dan yang diperbolehkan sebagai lokasi memasang APK. Terlebih, seluruh perwakilan pengurus parpol maupun LO serta instansi pemerintah daerah. Semuanya, memiliki kewajiban setara dalam mematuhi ketentuan zonasi pemasangan APK.

BACA JUGA:Poliklinik Tuberculosis Medicine Drug Resistance RSUD Brebes Ditunjuk Jadi Tempat Riset Nasional

”Harapannya, dengan semakin tegasnya zona pemasangan APK. Bisa lebih meminimalisir terjadinya pelanggaran, sehingga tahapan kampanye berjalan lancar dan damai," imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: