Bunuh dan Kubur Janin Baru Lahir, Siswi SMK dan Kekasihnya Ditangkap Polres Tegal

Bunuh dan Kubur Janin Baru Lahir, Siswi SMK dan Kekasihnya Ditangkap Polres Tegal

INTEROGASI - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK mengorek informasi dari pelaku pembunuhan bayi lelaki yang baru saja dilahirkan.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Aksi biadab dilakukan AP, 19, siswi SMK swasta, warga Desa Kedungsukun, RT 07/RW 01, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. AP tega mencekik janin lelaki yang baru saja dilahirkan dan menguburkannya di sebuah pekarangan rumah di Desa Kalisoka, Kecamatan Dukuhwaru.

Janin lelaki hasil hubungan gelap dengan kekasihnya tersebut sempat ditemukan nenek dari kekasih pelaku yang mencurigai adanya gundukan tanah bekas galian di pekarangan rumahnya.

BACA JUGA:Terlibat Aborsi, Pasangan Bukan Suami Istri Ini Diamankan Polisi, Janin Bayi Dibuang di Belakang Musala

Atas kecurigaan tersebut, sang nenek mengambil cangkul dan menggali bekas galian tersebut. Kemudian mendapati mayat bayi di dalam bungkusan kain putih.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto SH MH menyatakan, berangkat dari temuan tersebut, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Tersangka AP mengaku ingin menghilangkan nyawa janin laki-laki yang dikandungnya karena malu. Kekasih AP yakni AS, 20, warga Desa Kalisoka, RT 01/RW 04, Kecamatan Dukuhwaru berhasil diringkus di rumah kontrakan yang berada di Bantar Gebang Kota Bekasi dan lansung kita gelandang ke Mapolres Tegal,ujarnya, Senin, 13 Mei 2024.

Usai berhasil menangkap AS, tak berselang lama polisi menciduk pelaku AP di Desa Kedungsukun, RT 07/RW 01. Kecamatan Adiwerna. Tersangka AP melakukan hal tersebut tanpa didampingi kekasihnya AS yang saat itu bekerja di Bekasi. Tersangka AP membungkam mulut janin lelaki yang baru dilahirkan agar tidak menanggis, Namun ternyata janin lelaki tersebut sudah tidak bernafas. Setelah mengetahui bayinya tidak bernafas, tersangka menguburkan jasad bayi tersebut dipekarangan  rumah nenek kekasihnya,” jelasnya.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Merk AC Terbaik Untuk Kamar Bayi Harga Terjangkau, Dijamin Aman dan Sehat

Selang 5 hari, tersangka AP membongkar kuburan bayi tersebut dan membawanya jasad bayi itru bersama kekasihnya AS untuk dimakamkan selayaknya.

Jadi kedua tersangka sempat membongkar makam untuk membawa jasad bayi tersebut untuk dimakamkan secara layak. Dalam kasus ini keduanya diancan pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: