Penertiban 21 Pabrik Tak Berizin Mandek, DPRD Brebes; Pemkab Harus Tegas

Penertiban 21 Pabrik Tak Berizin Mandek, DPRD Brebes; Pemkab Harus Tegas

AKTIVITAS - Aktivitas pembangunan salah satu pabrik di Kabupaten Brebes terus berlanjut meskipun belum mengantongi izin lengkap. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

BREBES, DISWAYJOGJA - Puluhan pembangunan pabrik di Kabupaten Brebes yang menabrak aturan hingga kini belum dilakukan penindakan oleh Pemkab Brebes. Aktivitas pembangunan masih berjalan seperti biasa, meskipun belum mengantongi sederet tahapan perizinan. Pemkab Brebes seolah melakukan pembiaran pembangunan puluhan pabrik bodong ini.

BACA JUGA:19 Pabrik di Brebes Belum Lengkapi Izin Amdal, Pemkab Minta Pembangunan Dihentikan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Brebes telah menerbitkan Surat Penghentian Aktivitas Kegiatan Pembangunan Pabrik Belum Berizin pada 10 Oktober 2023 lalu. Surat itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan C.q. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK dengan daftar terlampir 21 pabrik belum berizin yang masih melakukan aktivitas pembangunan.

Dua bulan berselang, DLH Brebes diketahui belum membuka ruang untuk penindakan pabrik bodong tersebut kepada Satpol PP Brebes selaku pihak berwenang untuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda). Satpol PP Brebes mengaku belum menerima surat disposisi penertiban pabrik bodong sejak diterbitkannya Surat Penghentian Aktivitas Kegiatan Pembangunan Pabrik Belum Berizin.

BACA JUGA:Inilah 21 Pabrik di Brebes Yang Sedang Dibangun, 19 Pabrik Belum Kantongi Izin Amdal

Ketua Komisi II DPRD Brebes Muhaimin Sadirun meminta Pemkab Brebes tegas dalam menyikapi banyaknya pembangunan pabrik tak berizin di Kabupaten Brebes. Pada prinsipnya DPRD Brebes mendukung  investasi di Kabupaten Brebes namun para investor tidak melanggar aturan. Ia juga meminta Pemkab Brebes tegas dalam menyikapi investor-investor nakal.

”Kalau memang DLH Brebes sudah mengeluarkan Surat Penghentian Aktivitas Kegiatan Pembangunan Pabrik Belum Berizin, maka harus segera ditindaklanjuti bersama dengan Satpol PP selaku penegak Perda,” kata Muhaimin Sadirun saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).

Sementara itu, Sekda Brebes Djoko Gunawan saat dikonfirmasi mengatakan, setelah DLH menerbitkan Surat Penghentian Aktivitas Kegiatan Pembangunan Pabrik Belum Berizin, ada beberapa perusahaan yang diundang dan mereka berjanji akan melengkapi perizinan. Sudah ada empat dari 21 perusahaan yang diundang dan progres perizinannya sudah baik.

BACA JUGA:Banyak Dibangun Pabrik, Lahan Pertanian di Brebes Susut 3.422 Hektare

”Kemarin sudah ada empat perusahaan yang kita undang dan progresnya sudah baik. Tinggal yang lain kita petakan dan kita komunikasi dengan pemerintah pusat untuk percepatan perizinan-perizinan yang lain,” kata Djoko Gunawan.


AKTIVITAS - Aktivitas pembangunan salah satu pabrik di Kabupaten Brebes terus berlanjut meskipun belum mengantongi izin lengkap. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

Djoko menegaskan, pihaknya akan mengecek  pabrik yang saat ini masih melakukan aktivitas pembangunan usai terbitnya Surat Penghentian Aktivitas Kegiatan Pembangunan Pabrik Belum Berizin yang diterbitkan DLH Brebes. ”Nanti kita akan cek pabrik-pabrik yang masih melakukan aktivitas pembangunan, agar mereka mengurus izin dulu,” tegas Sekda.

Kasi Penegakkan Perda Satpol PP Brebes Prasida Kurniawan mengaku, pihaknya belum menerima surat rekomendasi penghentian aktivitas pembangunan pabrik dari DLH Brebes. Dengan demikian, pihaknya tidak bisa bertindak untuk melakukan penertiban tanpa dasar surat tersebut. Sejak diterbitkannya Surat Penghentian Aktivitas Kegiatan Pembangunan Pabrik Belum Berizin, hingga kini pihaknya masih menunggu surat rekomendasi tersebut.

”Kita tidak bisa bertindak tanpa ada dasarnya. Jadi kami masih menunggu surat dari DLH, karena sampai sekarang kami belum menerima,” ungkap Prasida.

BACA JUGA:Banyak Dibangun Pabrik, Lahan Pertanian di Brebes Susut 3.422 Hektare

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Brebes La Ode Vindar Aris Nugroho saat dikonfirmasi enggan mengomentari pertanyaan terkait kelanjutan eksekusi pabrik tak berizin. Saat ditemui ia nampak terburu-buru dan mengaku mendapat disposisi dari Pj Bupati Brebes untuk menemui massa demo di Kantor Pemkab Brebes. Ia menghiraukan dua kali pertanyaan media terkait kelanjutan penghentian aktivitas pembangunan pabrik tak berizin tersebut.

”Saya sudah ditunggu ini untuk menemui massa demo di KPT, dapat disposisi dari Pak Pj Bupati untuk menemui mereka,” kata La Ode sembari menunjukkan surst disposisi tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: