Banyak Dibangun Pabrik, Lahan Pertanian di Brebes Susut 3.422 Hektare

Banyak Dibangun Pabrik, Lahan Pertanian di Brebes Susut 3.422 Hektare

MEMUPUK - Petani di wilayah Kecamatan Tanjung tengah memupuk tanaman bawang merah di lahan yang berada di Kawasan Peruntukkan Industri. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

BREBES, DISWAYJOGJA - Jumlah lahan pertanian di Kabupaten Brebes saat ini mengalami pengurangan. Dari data sebelumnya yang tercatat di Peraturan Daerah (Perda) RTRW, seluas 67.856,61 hektare dan saat ini berkurang menjadi 64.414,28 hektar. Artinya, pengurangan lahan pertanian akibat maraknya pembangunan pabrik mencapai 3.422,33 hektare.

 BACA JUGA:Berani Coba Kompor Listrik? Ini Dia 10 Rekomendasi Komor Listrik Murah Terbaik yang Bisa Anda Pertimbangkan

Hal itu disampikan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Kabupaten Brebes Asyari, Selasa (19/12). Asyari menyebutkan, saat ini lahan pertanian sudah banyak yang alih fungsi menjadi pemukiman. Sehingga berdampak pada semakin berkurangnya jumlah lahan pertanian di Kabupaten Brebes. "Kalau sesuai data dari Perda yang dulu mencapai 67.856,61 hektare. Saat ini, lahan pertanian tinggal 64.414,28 hektare," katanya.

 BACA JUGA:Hari Ibu Sudah Dekat! Gunakan Promo Jawa Tengah untuk Kasih Kado ke Ibunda Tersayang

Dia menyebutkan, 64.414,28 hektare itu merupakan luasan lahan pertanian dari Kementerian yang harus tetap terjaga karena ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Pihaknya pun tetap berupaya melakukan pengendalian agar lahan pertanian tetap terjaga. Menurut dia, tata ruang berfungsi membagi ruang secara adil untuk kepentingan berbagai sektor.

"Baik itu luasan lahan pertanian ataupun pemukiman dan kawasan lainnya yang akan berfungsi sebagai kawasan yang memacu pertumbuhan ekonomi, menjaga keseimbangan lingkungan melalu upaya konservasi, dan kawasan yang berfungsi untuk menjaga kehidupan sosial yang dinamis," jelasnya.

 BACA JUGA:Traveloka Kembangkan Kolaborasi untuk Gali Potensi Pariwisata Berkelanjutan di Bali, Bandung, dan Yogyakarta

Dia menambahkan, selain melakukan pembagian ruang secara adil, pihaknya juga akan menggunkan regulsi dalam perizinan pemanfaatan ruang sesuai amanat regulasi pemerintah. Dengan regulsi yang ada, lanjutnya, yakni sesuai Persetuajuan Pemanfaatan Kesesuiaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bisa menjaga lahan pertanian di Brebes.

BACA JUGA:Pengen Liburan Tahun Baru? Inilah 4 Tips Pakai Pinjol yang Aman dan Bebas Galbay 

"Jadi selain melakukan penataan ruang agar tetap sesuai regulasi, kami juga berusaha tetap menjaga lahan pertanian agar tetap ada. Sehingga, hasil pertanian di Brebes tetap terjaga," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: