19 Pabrik di Brebes Belum Lengkapi Izin Amdal, Pemkab Minta Pembangunan Dihentikan

19 Pabrik di Brebes Belum Lengkapi Izin Amdal, Pemkab Minta Pembangunan Dihentikan

MENYAMPAIKAN - Kepala DLHPS Brebes, La Ode Aris Vindar Nugroho usai menemui sejumlah aktivis peduli lingkungan.-EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

BREBES, DISWAYJOGJA - Pemkab Brebes menginstruksikan pembangunan 19 pabrik dihentikan karena belum kantongi izin amdal. Mereka dilarang meneruskan proses pembangunan sampai izin amdal keluar.

BACA JUGA:Cerita Mistis Dibalik Pabrik Gula Jatibarang Brebes yang Jarang Diketahui

Instruksi penghentian tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes La Ode Aris Vindar Nugroho usai menemui sejumlah aktivis peduli lingkungan, Kamis (16/11/2023).

”Selama proses perizinan masih berjalan, dilarang melakukan aktivitas apapun, meski proses perizinan itu sedang dilaksanakan tidak boleh ada kegiatan,” tandas La Ode Aris Vindar.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Kipas Angin Terbaik dan Awet untuk Segala Kebutuhan Pendingin Ruang Anda

Menyikapi pabrik yang belum berizin amdal, DLHPS Brebes telah menerbitkan surat tertanggal 10 Oktober 2023 nomor: 660.1/1269/X/2023, perihal: Penghentian Aktifitas Kegiatan. Surat itu ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, C.q. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK RI di Jakarta.

BACA JUGA:Meriahkan Hari Pahlawan 2023, Ratusan Murid TK Ikuti Lomba Mewarnai

Selain minta penghentian pembangunan pabrik, surat ini juga memuat data data pabrik yang belum mengantongi izin amdal. Pada lampiran surat ini, tertulis 21 pabrik yang belum memiliki izin amdal. Laode Aris Vindar menegaskan, meski belum punya izin amdal, mereka tetap menjalankan proses pembangunan.

BACA JUGA:Wow, Tunggakan Piutang PBB-P2 di Kabupaten Brebes Rp 24,083 Miliar

Dari 21 pabrik itu, lanjut dia, ada dua pabrik yang sudah menyelesaikan perizinannya dan boleh meneruskan proses pembangunan. Salah satunya adalah PT AAE Outdoor.

"Yang dilaporkan tersebut memang ada yang sudah berprogres lebih cepat dibandingkan yang lain, tapi juga ada pabrik yang masih berprogres lambat. Kenapa lambatnya, setelah kami verifikasi di lapangan masih ditemukan kinerja kinerja konsultan yang tidak profesional. Kinerja kinerja konsultan yang tidak sesuai dengan harapan yang diminta oleh pelaku usaha. Ketika menitipkan proses perizinan kepada konsultan ternyata konsultan tidak sesuai yang diharapkan,” beber Laode Aris Vindar.

Kepala DLHPS Brebes meneruskan, selama proses perizinan, 19 pabrik itu dilarang melakukan aktivitas apapun. Proses pembangunan baru diteruskan setelah perizinan diselesaikan.

”Hasil pengecekan kami di lapangan, setelah dicek ada 21 perusahaan yang belum memiliki izin amdal. Dua diantaranya sekarang sudah menyelesaikan izin amdal. Sisanya 19 pabrik harus menghentikan proses pembangunan sampai izin amdal keluar,” tegasnya.

Kepada para owner, Laode meminta agar mematuhi instruksi tersebut. Pihaknya akan memberikan SP1 sampai SP3 dan jika tidak diindahkan akan dihentikan paksa. ”Tentunya akan koordinasi dengan Satpol PP. Jika SP 1 sampai SP 3 tidak diindahkan akan dihentikan paksa,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: