35 Jenis Layanan Pinjol yang Sudah Diblokir OJK, Apa Kamu Pakai Salah Satunya?
35 layanan pinjol yang sudah diblokir--
Mengecek apakah suatu pinjol itu termasuk legal atau ilegal menjadi sebuah langkah penting yang harus Kamu pahami sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.
Menggunakan pinjol ilegal tentu akan menimbulkan berbagai risiko serta masalah kepada para pengguna yang mengajukannya, antara lain:
1. Bunga dan Biaya Tidak Wajar
Pinjol ilegal cenderung akan menetapkan suku bunga dan biaya yang tidak masuk akal.
BACA JUGA: 4 Risiko Fatal Nasabah yang Ganti Nomor Ponsel Pinjol, Bisa Sampai ke Ranah Hukum!
Mereka memang akan memberi penawaran yang sangat menggiurkan, namun pada akhirnya Kamu sendiri akan dikenakan biaya yang tidak terduga.
2. Data Pribadi Menjadi Tidak Aman
Pinjol ilegal sering kali tidak memiliki sistem keamanan yang memadai untuk melindungi data pribadi para pelangganya. Hal ini tentu akan menyebabkan insiden penyalahgunaan data yang tentu akan merugikan secara finansial.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal di sejumlah aplikasi dan website.
Hal ini terjadi karena perlu adanya informasi yang harus dibagikan untuk para calon nasabah agar nantinya mengetahui daftar pinjol ilegal yang diblokir oleh OJK pada tahun 2023.
Maka dari itu, Kamu sebagai masyarakat perlu untuk mengetahui mana saja daftar pinjol ilegal terbaru guna menghindari platform pinjol yang tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK.
Untuk mengatasi geliat pinjol ilegal yang semakin hari semakin meresahkan, pihak Satgas Waspada Investasi tentunya sudah melakukan tindakan dalam mengantisipasi masalah ini.
BACA JUGA: Hati-Hati, WhatsApp Milikmu Bisa Disadap Pinjol Ilegal! Simak Penjelasannya Disini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: