35 Jenis Layanan Pinjol yang Sudah Diblokir OJK, Apa Kamu Pakai Salah Satunya?
35 layanan pinjol yang sudah diblokir--
DISWAY JOGJA - Jika Kamu tengah mencari informasi mengenai daftar pinjol apa saja yang diblokir pada tahun 2023, artikel ini mungkin menyimpan semua jawaban yang sedang Kamu cari.
Pinjol alias pinjaman online menjadi satu layanan keuangan yang cukup populer dan banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia dari berbagai lapisan.
BACA JUGA: Apa Saja Data Pribadi yang Disebar oleh Pihak Pinjol Ilegal? Simak Penjelasannya Disini!
Pinjol dipilih karena menawarkan kemudahan dalam pendaftaran dan syarat yang tidak memusingkan, ditambah proses pencairannya bisa dilakukan dalam beberapa menit saja.
Alasan orang mengajukan pinjaman lewat pinjol tidak lain tidak bukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari kebutuhan makan, sekolah hingga yang lainnya.
Ada dua jenis layanan pinjol yang cukup populer dipakai di kalangan masyarakat, yaitu pinjol legal dan pinjol ilegal dimana keduanya memiliki kelebihan serta kekurangan masing-masing.
Pinjol ilegal sendiri merujuk kepada lembaga atau platform pinjaman online yang beroperasi tanpa izin yang sah dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
BACA JUGA: Mudah tapi Bahaya! Inilah 3 Risiko ketika Ajukan Pinjol tanpa BI Checking
Pinjol ilegal ini seringkali tidak mematuhi peraturan dan standar yang sudah ditetapkan sehingga cenderung menawarkan pinjaman dengan suku bunga dan biaya yang tinggi dan tidak wajar.
Perbedaan antara pinjol legal dan ilegal ini sangat penting untuk Kamu pahami. Pinjol legal memiliki izin resmi dari OJK dan terdaftar sebagai lembaga keuangan yang sah.
Pinjol legal ini mengikuti aturan dan ketentuan yang memang sudah ditetapkan oleh OJK dalam upaya untuk melindungi konsumen ketika mengajukan layanan.
Pinjol legal juga memiliki sistem operasi yang transparan dalam artiab memberikan informasi yang jelas mengenai suku bunga, biaya serta ketentuan lain yang ada didalamnya.
Apakah Perlu Mengecek Status dari Suatu Layanan Pinjol?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: