Simulasi Pemilu, Warga Mangkukusuman Protes Tak Bisa Nyoblos

Simulasi Pemilu, Warga Mangkukusuman Protes Tak Bisa Nyoblos

MENCOBLOS – Warga Kelurahan Panggung mengikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Selasa (26/12).-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

 

TEGAL, DISWAYJOGJA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung bulan. Berbagai persiapan dilakukan penyelenggara Pemilu, di antaranya mengadakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara seperti yang dilangsungkan di Halaman Kantor Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa (26/12/2023).

BACA JUGA:5 Tips Membersihkan Nama di BI Checking, Mudah dan Anti Ribet!

 

Ratusan warga berbondong-bondong menuju ke Kantor Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa pagi (26/12). Mereka antusias memenuhi undangan untuk mengikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal.

BACA JUGA:Hati-Hati, WhatsApp Milikmu Bisa Disadap Pinjol Ilegal! Simak Penjelasannya Disini

 

Simulasi dikemas selayaknya Pemungutan dan Penghitungan Suara sungguhan. Empat kotak suara berjejer menghadap ke barat, berhadap-hadapan dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Di pintu dan keluar Tempat Pemungutan Suara (TPS) 30 itu, petugas keamanan berjaga-jaga. Para pemilih mendapat giliran setelah namanya dipanggil oleh ketua KPPS.

 

Seorang petugas memandu pemilih untuk memasukan kertas surat suara setelah dicoblos ke kotak suara sesuai tempatnya. Yakni, untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kota Tegal, yang dibedakan dengan warna.

 

BACA JUGA:Apakah Status Daftar Hitam BI Checking Bisa Hilang dengan Sendirinya? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Proses pemungutan suara tiba-tiba menjadi menegangkan. Seorang pemilih terlihat berdebat dengan petugas KPPS. Belakangan, pria berkumis itu bernama Syarif Hidayat. Sesuai KTP, Syarif merupakan warga Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Syarif ngotot ingin mencoblos di TPS 30 Kelurahan Panggung.

BACA JUGA:5 Headphone Terbaik Yang Wajib Kamu Miliki, Dengarkan Musik Dengan Jernih!

 

”Saya Warga Negara Indonesia (WNI), jadi berhak mencoblos,” kata Syarif dengan nada keras sehingga menjadi perhatian orang-orang yang hadir di sana. Syarif yang tampak emosi kemudian ditenangkan oleh petugas keamanan. Ketua KPPS lalu menjelaskan bahwa mencoblos ada aturannya. Setelah diberi penjelasan, Syarif akhirnya mengerti. Situasi kembali tenang.

 

BACA JUGA:5 Headphone Terbaik Yang Wajib Kamu Miliki, Dengarkan Musik Dengan Jernih!

Kejadian tersebut merupakan bagian dari simulasi. Selama ini, banyak masyarakat pemilih yang berpemahaman dapat mencoblos di manapun, asalkan memenuhi syarat yaitu WNI dan sudah genap berusia 17 tahun lebih. Padahal, selain persyaratan tersebut, terdapat prosedur yang harus diikuti oleh masyarakat pemilih dalam memberikan hak suaranya.

 

Selain subtanstif elektoral ada yang namanya prosedural elektoral. Jadi, WNI yang berusia 17 tahun boleh mencoblos di lokasi di DPT. Prosedurnya, seperti itu,” terang Komisioner KPU Kota Tegal Thomas Budiono.

 

Mengutip penjelasan yang disampaikan KPU dari situs kpu.go.id, syarat menjadi pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Kemudian, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Lalu berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor, dan atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Sementara bagi Pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik dapat menggunakan Kartu Keluarga, serta tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri.

 

Saat ini sudah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Untuk warga yang memiliki hak mencoblos namun berkeinginan pindah tempat pemungutan suara, maka akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Agar seorang warga bisa menjadi DPTB cukup mudah. Hanya dengan mengurus surat pindah memilih atau disebut Form A5.

 

Pengambilan Form A5 di kelurahan paling lama 30 hari sebelum dilaksanakannya pemungutan suara. Seperti dengan DPT, DPTB juga diberikan waktu mencoblos mulai 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Sesaat ingin mencoblos, warga yang berstatus DPTB wajib menunjukkan kartu tanda pengenal dan Form A5.

 

Lalu bagaimana untuk warga yang memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu namun dirinya terkendala karena datanya tidak masuk dalam DPT dan DPTB? Warga tersebut akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Meski tidak terdata, warga yang berstatus DPK tetap diberikan hak mencoblos. Syaratnya dengan membawa KTP elektronik ke TPS.

 

Seorang warga DPK hanya boleh melakukan pencoblosan di TPS sesuai alamat tanda pengenal. Pencoblosan warga dengan status DPK juga berbeda yaitu pada pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: