Jangan Asal Ajukan Pinjaman! 4 Fakta Seputar Penagihan Hutang Pinjol yang Wajib Kamu Ketahui

Jangan Asal Ajukan Pinjaman! 4 Fakta Seputar Penagihan Hutang Pinjol yang Wajib Kamu Ketahui

Jangan asal ajukan pinjaman, ini 4 fakta penagihan hutang pinjol--

3. Penagihan Secara Langsung

Fakta ketiga dari penagihan hutang pinjol ini adalah dengan melakukan penagihan secara langsung ke rumah para nasabah melalui DC lapangan pinjol.

BACA JUGA: Butuh Dana Cepat? Inilah 5 Pinjol Limit Tinggi Tanpa BI Checking dengan Syarat Sangat Mudah

Para DC lapangan ini akan langsung mendatangi rumah para nasabah jika mereka tidak responsif atau memberikan kejelasan ketika ditagih melalui SMS atau telepon.

Tentu saja penagihan secara langsung ini memiliki prosedur dan aturan tertentu yang mana tidak bisa DC lapangan lakukan secara asal.

Nasabah galbay nantinya akan didatangi oleh para DC pinjol jika terbukti menunggak selama lebih dari 90 hari. Jika kurang dari itu, DC pinjol tidak diperbolehkan menagih langsung.

DC Pinjol juga tidak diperkenankan melakukan tidak kekerasan seperti mengancam, melecehkan, bersikap intimidasi hingga hal-hal lain yang tidak etis.

4. Laporan ke SID

Fakta terakhir seputar penagihan hutang pinjol ini adalah jika nasabah tidak kunjung membayar cicilan, maka akan dilaporkan ke Sistem Informasi Debitur, atau lebih dikenal dengan nama BI Checking.

Data para nasabah ini akan tercatat di SID karena sudah terbukti menunggak cicilan sehingga skor kreditnya akan berdampak buruk pula.

BACA JUGA: Jangan Sampai Gagal Bayar Pinjol, Inilah 4 Resiko yang Akan Kamu Dapatkan!

Seluruh data nasabah ini akan bisa diakses oleh semua perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK.

 

Itulah ulasan mengenai fakta penagihan hutang pinjol yang bisa membuka wawasanmu terkait layanan keuangan digital satu ini.

Pinjol yang berstatus legal tentunya akan memperlakukan nasabah dengan baik sekalipun nasabah tersebut terbukti galbay. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: