Kasus Tindak Pidana Korupsi KCA Fiktif, Oknum Pegawai Pegadaian Mulai Disidang di PN Tipikor Semarang

Kasus Tindak Pidana Korupsi KCA Fiktif, Oknum Pegawai Pegadaian Mulai Disidang di PN Tipikor Semarang

DIGELANDANG - Oknum pegawai pegadaian usai menjalani persidangan kasus tindak pidana korupsi.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA Kasus transaksi Kredit Cepat Aman (KCA) fiktif di Kabupaten Tegal masuk babak baru. Usai menjalani rententan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, oknum pegawai pegadaian, Kisdiyanto, 25, mulai menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Pegadaian Dijebloskan ke Lapas Tegalandong

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Ramdoni SH MH, melalui Kasi Intelijen merangkap humas, Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, dalam persidangan di PN Tipikor Semarang, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp881.399. 380.

BACA JUGA:3 Hari Langsung Cair! Begini Cara Mengajukan Pinjaman KUR Syariah Pegadaian yang Bebas Bunga

Dipersidangan PN Tikikor yang dipimpin hakim ketua Edi Darma Putra SH MH dengan anggota Anggraeni SH dan Dwi Tjahyaningtyas SH, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,ujarnya, Sabtu (9/12/2023).

BACA JUGA:Pinjaman Kredit Tanpa Bunga? Simak 6 Tips Berikut Biar Kamu Lolos Survey KUR Syariah Pegadaian

Jaksa Penuntut Uum Andri Firmansyah SH, bersama Mustofa SH dan Didiek Prasetyo Utomo SH dalam persidangan ini juga memberikan dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 20/2001.

Terdakwa sebelumya nekat membuat transaksi Kredit Cepat Aman (KCA) fiktif. Ada transaksi Kredit Cepat Aman fiktif dalam proses pemberian kredit gadai dan transaksi produk layanan pegadaian pada co-location BRI Warureja UPC Suradadi PT Pegadaian Cabang Tegal tahun 2023,” jelasnya.

BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah 2023 Sudah Dibuka! Pinjaman Sederhana Tanpa Agunan, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya!

Menurut dia, hal tersebut didapat berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran dari PT Pegadaian inspektorat operasional wilayah XI Semarang tim SPI KDP Tegal No.18/R00481.00/2023 pada 23 Mei 2023. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: PRINT-606/M.3.43/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023. Penyelidikan dilakukan pada dugaan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit gadai yakni Kredit Cepat Aman.

BACA JUGA: Peran Pegadaian dalam Mendorong Perekonomian Masyarakat Indonesia, Berikut Penjelasannya!

Termasuk transaksi fiktif produk layanan co-location pada Kantor Unit Co-Location Warureja UPC Suradadi Kabupaten Tegal PT Pegadaian Cabang Tegal Tahun 2023. Hasil dari penyelidikan, ditemukan adanya tindak pidana korupsi. Dimana terdakwa untuk transaksi gadai Kredit Cepat Aman (KCA)  fiktif melakukan transaksi sebanyak 76 gadai KCA fiktif menggunakan nama sendiri, nama istri, dan nama nasabah lain,ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: