4 Tahapan yang Akan Dialami oleh Nasabah Galbay, Jangan Sampai Kamu Mengalaminya

4 Tahapan yang Akan Dialami oleh Nasabah Galbay, Jangan Sampai Kamu Mengalaminya

4 tahapan yang akan diterima nasabah galbay jika tidak melunasi pinjaman--

1. Pesan Pengingat

Di tahap yang pertama, nasabah biasanya akan mendapa pesan pengingat dari perusahaan tempat mereka melakukan peminjaman dana.

Pesan pengingat ini biasanya akan sampai dalam waktu satu minggu sebelum masa jatuh tempo dari periode setelah nasabah terlambat membayar sisa tagihan.

BACA JUGA: Butuh Dana Cepat? Inilah 5 Pinjol Limit Tinggi Tanpa BI Checking dengan Syarat Sangat Mudah

Pesan pengingat yang dikirim oleh perusahaan pinjol ini tentu berisi peringatan agar nasabah galbay segera menyelesaikan sisa pembayaran tagihan yang belum selesai.

Nasabah galbay akan diminta untuk melunasi sisa pinjaman sebelum tiba pada masa jatuh tempo, atau tidak mereka akan mendapat denda yang lebih besar lagi.

Biasanya, akan ada pula informasi lainnya yang tertera pada pesan itu seperti informasi besaran tagihan maupun informasi yang lainnya.

2. Peringatan Pembayaran

Pada tahap kedua setelah mendapat pesan pengingat adalah nasabah akan mendapat pesan yang kurang lebih sama, namun tingkat peringatannya akan lebih tegas.

Pesan ini adalah peringatan untuk para nasabah agar segera membayar sisa cicilan yang tersisa beserta bunga dan biaya tambahan lainnya.

BACA JUGA: Jangan Sampai Gagal Bayar Pinjol, Inilah 4 Resiko yang Akan Kamu Dapatkan!

Perusahaan berhak untuk memberikan peringatan minimal dengan menggunakan surat yang akan ditujukan kepada para nasabah.

Beberapa informasi yang terkandung dalam pesan peringatan ini antara lain:

  • Jumlah hari keterlambatan pembayaran.
  • Nominal denda.
  • Outstanding pokok terutang.
  • Jumlah bunga yang tertumpuk.

3. Penagihan Lewat Telepon

Di tahapan selanjutnya jika para nasabah galbay ini belum melakukan pelunasan sisa tagihan, maka akan ada telpon berisi peringatan keras dari perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: