Fraksi Golkar DPRD Kota Tegal Dorong BOS Pendamping Sekolah Swasta Dicairkan Setiap Tahun
SIKAP POLITIK – Moh Muslim menyampaikan sikap politik Fraksi Partai Golkar sehubungan penetapan dua Raperda.-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -
TEGAL, DISWAYJOGJA - Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui bidang pendidikan tidak hanya dilakukan sekolah negeri. Sekolah swasta juga mempunyai peran yang sama besarnya. Sehubungan itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tegal mendorong Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping untuk sekolah swasta dapat dicairkan setiap tahun.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Mesin Pengering Pakaian Terbaik 2023 untuk Memudahkan Pekerjaan Rumah
Ini sesuai harapan sekolah swasta yang selama ini menerima BOS Pendamping dua tahun sekali. “Dalam upaya meningkatkan kemajuan di bidang pendidikan, Fraksi Partai Golkar berharap supaya sekolah-sekolah swasta di Kota Tegal dapat memperoleh dana BOS pada setiap tahun anggaran,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Moh Muslim, Kamis (30/11/2023).
BACA JUGA:Harga Murah Spek Vivo X80 Pro 2023, Hadir dengan Fitur Terbaik dan Canggih!
Sebelumnya, Konsorsium Kepala SMP/MTs Swasta Kota Tegal dan Paguyuban SD/MI Swasta Kota Tegal juga telah beraudiensi dengan Komisi I DPRD Kota Tegal. Konsorsium menyampaikan sekolah swasta membutuhkan dana operasional yang cukup tinggi, sehingga membutuhkan BOS Pendamping dapat diperoleh setiap tahunnya.
BACA JUGA:Kado HUT Korpri, Brebes Raih Kabupaten Sehat 2023 dari Menteri Kesehatan
Lebih lanjut disampaikan Muslim, sehubungan dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal 2024, Fraksi Partai Golkar berharap pada Triwulan Pertama sudah dapat diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK). Dengan demikian, tidak akan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Pemerintah Kota Tegal melalui Organisasi Perangkat Daerah yang menangani Pendapatan Daerah juga agar berupaya mencari terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Daerah. “Baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi serta menggali sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Muslim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: